SEPUTARLAMPUNG.COM – Ini cara untuk aktivasi rekening PIP secara mandiri dan kolektif agar dana bantuan bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK bisa segera cair. Siapkan dokumen berikut ini.
Aktivasi rekening Program Indonesia Pintar (PIP) secara mandiri atau pun kolektif, wajib dilakukan oleh setiap orang tua dan siswa SD-SMA sederajat yang ditetapkan sebagai penerima, agar dana bantuan tidak hangus.
Adapun aktivasi rekening PIP 2022 bagi siswa SD-SMA sederajat, baik secara mandiri maupun kolektif, harus dilakukan sebelum 30 Juni 2022.
Jika tidak melakukan aktivasi rekening PIP hingga batas yang ditetapkan tersebut, maka dana sebesar Rp450 ribu hingga Rp1 juta akan hangus.
Perlu diketahui, yang perlu melakukan aktivasi rekening PIP adalah siswa SD, MI, SMP, MTs, SMA, MA, dan SMK yang baru dinyatakan sebagai penerima PIP atau penerima yang mengganti rekening.
Sedangkan, siswa yang sudah pernah melakukan aktivasi rekening PIP sebelumnya, tidak perlu mengulangi proses yang sama.
Aktivasi rekening PIP secara mandiri dilakukan oleh orang tua atau siswa penerima.
Berikut syarat dokumen yang diperlukan dan cara untuk aktivasi rekening PIP secara mandiri dan kolektif, dilansir Seputarlampung.com dari laman Dispendik Surabaya: