Ayo Aktivasi Rekening PIP Sekarang atau Dana Hangus, Ini 3 Cara Pastikan sebagai Penerima Resmi Tahun 2022

- 11 Juni 2022, 09:00 WIB
Kuota penerima PIP 2022 tersisa 7,71 juta siswa SD-SMK, cek di pip.kemdikbud.go.id patuhi 3 kewajiban ini/
Kuota penerima PIP 2022 tersisa 7,71 juta siswa SD-SMK, cek di pip.kemdikbud.go.id patuhi 3 kewajiban ini/ //Instagram Sobat PIP

SEPUTARLAMPUNG.COM – Setiap penerima resmi dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2022 wajib melakukan aktivasi rekening PIP. Apabila penerima tidak melakukannya, maka dana bisa hangus. Simak 3 cara cek sebagai penerima resmi berikut ini.

Siswa yang telah resmi ditetapkan sebagai penerima PIP 2022, harus aktivasi rekening PIP sebelum 30 Juni 2022 agar dana bantuan hangus.

Setelah aktivasi rekening, peserta didik harus menunggu hingga diterbitkan SK Pemberian PIP. Setelah itu, dana akan disalurkan ke rekening masing-masing penerima sesuai jenjang pendidikannya.

Baca Juga: Apa Syarat Aktivasi Rekening PIP SD, SMP, SMA-SMK? Bawa Berkas Ini Saat Aktivasi, Terakhir 30 Juni 2022

Berikut rincian dana bantuan PIP 2022 yang diberikan kepada setiap siswa:

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000/tahun

2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000/tahun

3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000/tahun

Dana PIP ini bisa digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah