SEPUTARLAMPUNG.COM – Setiap penerima resmi dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2022 wajib melakukan aktivasi rekening PIP. Apabila penerima tidak melakukannya, maka dana bisa hangus. Simak 3 cara cek sebagai penerima resmi berikut ini.
Siswa yang telah resmi ditetapkan sebagai penerima PIP 2022, harus aktivasi rekening PIP sebelum 30 Juni 2022 agar dana bantuan hangus.
Setelah aktivasi rekening, peserta didik harus menunggu hingga diterbitkan SK Pemberian PIP. Setelah itu, dana akan disalurkan ke rekening masing-masing penerima sesuai jenjang pendidikannya.
Berikut rincian dana bantuan PIP 2022 yang diberikan kepada setiap siswa:
1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000/tahun
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000/tahun
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000/tahun
Dana PIP ini bisa digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.