3. 11-16 Juni 2022: pendaftaran zona 3 yang mencakup Kota Medan, Kota Binjai, Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Langkat, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Karo, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Dairi.
4. 17-21 Juni 2022: pendaftaran tahap 2 seluruh zona.
5. 22-24 Juni 2022: pemeringkatan PPDB tahap 2
6. 25 Juni 2022: pengumuman PPDB tahap 2
7. 26 Juni-2 Juli 2022: daftar ulang PPDB tahap 1 dan 2
Syarat PPDB Sumut 2022 Jenjang SMA/SMK
A. Jalur Afirmasi:
1. Telah menyelesaikan kelas 9 SMP.
2. Usia maksimal 21 tahun per 1 Juli 2022.
3. Unggah KK yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelum pendaftaran PPDB. Jika tidak memilikinya karena kondisi tertentu, bisa digantikan dengan surat keterangan domisili dari lurah/kades/pejabat setempat yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai domisili.
4. Sementara, jika KK diterbitkan kurang dari satu tahun karena alasan tertentu, maka harus memberikan fotokopi sah KK sebelumnya dan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat, disertai dengan alasan perubahan KK. Ketentuan selengkapnya mengenai KK, bisa dilihat di situs PPDB Disdik Sumut.
5. Peserta didik dari keluarga kurang mampu wajib mengunggah bukti keikutsertaan penanganan keluarga tak mampu berupa Kartu Indonesia Pintar, Program Keluarga Harapan, bantuan sosial tunai, Kartu Keluarga Sejahtera, Kartu Bantuan Pangan Non Tunai, dan/atau program lain.
6. Khusus penyandang disabilitas, perlu mengunggah hasil asesmen awal (asesmen fisik/psikologis/akademik/fungsional, sensorik dan motorik dari psikolog/psikiater/dokter spesialis/kepala sekolah asal).