B. Jalur Pindah Tugas Orang Tua/Wali
1. Telah menyelesaikan kelas 9
2. Usia maksimal 21 tahun per 1 Juli 2022
3. Unggah KK yang dikeluarkan paling singkat 1 tahun sebelum pendaftaran PPDB. Jika tidak memilikinya karena alasan tertentu, maka ketentuannya sama seperti jalur afirmasi.
4. Unggah SK mutasi/pindah tugas orang tua/wali dari instansi yang mempekerjakan.
5. Anak guru/tenaga kependidikan memilih satu sekolah untuk jenjang SMA dan satu kompetensi keahlian untuk jenjang SMK, sesuai tempat orang tuanya bertugas.
6. Khusus untuk anak guru/tenaga kependidikan SMA/SMK negeri, wajib mengunggah surat penugasan orang tua dari kepala sekolah tempat bertugas.
Anak tenaga kesehatan wajib mengunggah surat keterangan direktur rumah sakit tempat orang tua bertugas.
Baca Juga: Hadiri Undangan Liga Muslim Dunia, Puan Maharani Kunjungi Museum Nabi Muhammad di Madinah
C. Jalur Prestasi
1. Berdasarkan Rapor:
- Telah merampungkan kelas 9 SMP
- Mengunggah KK yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum pendaftaran PPDB. Bagi yang tidak memiliki KK, ketentuannya sama dengan dua jalur sebelumnya.
- Mengunggah nilai rapor semester 1-5 dengan nilai akreditasi SMP asal.
2. Berdasarkan Prestasi Lomba:
Syarat umum untuk seleksi berdasarkan prestasi, sama dengan seleksi berdasarkan rapor. Sementara, syarat khususnya adalah mengunggah sertifikat hasil lomba akademik/non akademik sewaktu SMP. Ketentuan lengkap sertifikat bisa dibaca di situs PPDB Disdik Sumut.
D. Jalur Zonasi
Sudah menyelesaikan kelas 9 SMP
Mengunggah KK yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelum pendaftaran. Ketentuan jika tidak memiliki KK, sama seperti jalur-jalur yang disebutkan sebelumnya.