Cek Nama Siswa SD SMP SMA SMK yang Dapat SK Nominasi Penerima PIP pada Mei 2022, Berapa Nominal Dananya?

- 26 Mei 2022, 17:50 WIB
Ilustrasi- Siswa penerima PIP dan nominal yang diterima
Ilustrasi- Siswa penerima PIP dan nominal yang diterima //Tangkapan layar instagram Sobat PIP

SEPUTARLAMPUNG.COM - Segera cek nama siswa SD, SMP, SMA, SMK yang mendapatkan Surat Keputusan (SK) Nominasi Penerima PIP pada Mei 2022 dan besaran nominal bantuan dana pendidikan yang akan diterima di sini.

Seperti diketahui, penyaluran dana PIP masih menyisakan kuota untuk sekitar 7,72 juta untuk siswa SD hingga SMK.

Dimana dilansir dari akun Instagram @puslapdik_dikbub, siswa kelas 6 SD, siswa kelas 9 SMP, dan siswa kelas 12 SMA/SMK yang namanya sudah ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Nominasi Penerima PIP wajib melakukan aktivasi rekening SimPel di BNI atau BRI sebelum 30 Juni 2022.

Sebagai catatan, siswa penerima PIP dengan jenjang SD, SMP, SMA, SMK, Paket A, Paket B, atau Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA atau Paket C dapat mencairkannya di BNI.

Baca Juga: Cek Prediksi Tanggal Pencairan KJP Plus Tahap 1 2022 Juni Berikut, Dana Rp450 Ribu Cuma untuk 3 Tipe Siswa Ini

Adapun aktivasi rekening SimPel berlaku hanya bagi siswa yang baru menerima PIP.

Sedangkan siswa yang tahun sebelumnya sudah melakukan aktivasi rekening, tidak perlu melalui proses yang sama.

Proses aktivasi rekening baru ini dapat dilakukan di sekolah masing-masing jika terkendala dengan jarak bank penyalur yang jauh.

Selain itu, siswa dan orang tuanya bisa melakukan aktivasi secara mandiri di bank penyalur.

Baca Juga: Ini Dia Daftar 9 SMP Terbaik Kota Jambi untuk Acuan Siswa PPDB 2022 Lengkap NPSN dan Nilai Rerata UN

Sesudah melakukan aktivasi rekening, siswa atau orangtua wajib melaporkannya ke pihak sekolah atau lembaga pendidikan terkait.

Jika sudah melaporkannya, siswa tinggal menunggu diterbitkannya SK Pemberian PIP yang menandakan bahwa dana bantuan pendidikan ini akan segera ditransfer ke rekening.

Peserta didik yang ingin mengetahui apakah namanya termasuk sebagai siswa yang ditetapkan mendapatkan SK Nominasi Penerima PIP bisa melakukan hal ini:

1. Akses laman pip.kemdikbud.go.id

2. Isi data yang muncul di kolom "Cari Penerima PIP".

3. Isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)

4. Isi tanggal lahir, bulan lahir, dan tahun kelahiran

5. Tulisan nama Ibu Kandung kemudian klik 'Cari'

6. Informasi terkait status kepesertaan PIP akan muncul.

Baca Juga: Bek Kanan Persebaya, Koko Ari Araya Dipanggil untuk Memperkuat Timnas Indonesia di Laga FIFA Matchday

Lalu berapakah besaran bantuan dana pendidikan dari PIP Kemdikbud yang akan diberikan?

 

 

Adapun besaran dana PIP yang akan diterima siswa di tiap-tiap jenjang pendidikan berbeda, yakni:

  • Jenjang SD/MI/sederajat akan mendapatkan Rp450.000/tahun
  • Jenjang SMP/MTs/sederajat akan mendapatkan Rp750.000/tahun
  • Jenjang SMA/SMK/MA/sederajat akan mendapatkan Rp1 juta/tahun

Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah atau kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru 2022 Management Trainee di Astra Credit Company, Simak Kualifikasi Lengkapnya Berikut

Itulah informasi terbaru tentang nama siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang mendapatkan SK Nominasi Penerima PIP dan nominal bantuan dana pendidikan yang akan diberikan.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Instagram PIP Kemdikbud Indonesia Pintar Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah