Bagaimana jika nama siswa tidak terdaftar padahal sudah memenuhi persyaratan penerima PIP? Berikut 5 cara mudah mengajukan laporan:
1. Melapor melalui laman kemdikbud.lapor.go.id
Adapun tata caranya adalah sebagai berikut:
– Kunjungi laman kemdikbud.lapor.go.id, lalu pilih ‘Klasifikasi Laporan;, kemudian klik ‘Pengaduan’
– Isi laporan pengaduan dengan seksama
– Lampirkan bukti bahwa Anda berhak mendapatkan PIP, seperti KIP atau SK yang Anda miliki.
– Anda juga memilih untuk melaporkan secara anonim atau rahasia, dan bisa juga tidak memiliki keduanya.
– Klik lapor dan tunggu respon dari Kemdikbud.
2. Melapor dengan cara menghubungi pusat panggilan Kemdikbud di nomor 177
3. Membuat surat pengaduan yang dikirimkan ke email [email protected]