Selain Uang Tunai, Penerima KJP Plus Tahap 1 2022 Dapat 10 Bonus, Benarkah CAIR Lagi ke Rekening Awal Juni?

- 22 Mei 2022, 21:12 WIB
Ilustrasi KJP Plus.
Ilustrasi KJP Plus. /Pemprov DKI Jakarta
  1. Adanya dana KJP Plus, anak usia 6 sampai dengan 21 tahun mudah mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.
  2. Adanya dana KJP Plus biaya personal pendidikan siswa menjadi ringan.
  3. Adanya dana KJP Plus, peserta didik tidak perlu khawatir putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan, akibat kesulitan ekonomi.
  4. Adanya dana KJP Plus, siswa pendidikan menengah maupun peserta pendidikan kesetaraan dan kursus menjadi lebih optimal dan maksimal untuk memasuki pasar kerja, serta dengan mudah melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.
  5. Penerima dana KJP Plus dapat menikmati Trans Jakarta dengan Gratis, siswa pemegang KJP Plus mendapatkan gratis Trans Jakarta dengan menunjukkan KJP, Kartu Pelajar dan berseragam sekolah.
  6. Penerima dana KJP Plus dapat masuk Ancol dengan Gratis, siswa pemegang KJP Plus mendapatkan gratis masuk ancol dengan menunjukkan KJP, Kartu Pelajar dan fotocopy KK.
  7. Penerima dana KJP Plus dapat masuk Museum dengan Gratis.
  8. Penerima dana KJP Plus dapat masuk Ragunan dengan Gratis.
  9. Penerima dana KJP Plus dapat masuk Monas dengan Gratis.
  10. Bagi orang tua penerima dana KJP Plus, dapat digunakan untuk belanja enam jenis pangan bersubsidi, yakni sembako.

Hingga saat ini, dana bantuan dari program KJP Plus Tahap 1 2022 sudah mulai dicairkan pada akhir April lalu hingga Mei 2022.

Jika menilik dari pencairan tahun sebelumnya, penyaluran dana KJP Plus Tahap 1 masih akan dilanjutkan pada Juni.

Baca Juga: 8 SMA-MA Terbaik Kota Sorong, Papua Barat Versi Nilai Rerata UN Kemdikbud untuk PPDB 2022, Ada MAN Kota Sorong

Seperti informasi yang diperoleh tim Seputar Lampung dari akun media sosial UPT P4OP yang diunggah pada 11 Juni 2021 terkait penjadwalan pencairan Plus Tahap 1.

“Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2021. Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2021 bulan Juni akan dilaksanakan mulai hari ini Jumat, 11 Juni 2021 Informasi lebih lanjut follow instagram @disdikdki @upt.p4op dan @jakone.mobile,” tulis akun upt.p4op, sebagaimana dilansir Seputar Lampung dari laman Instagram, pada 22 Mei 2022.

Berdasarkan jadwal pencairan tahun lalu yang dilakukan pada Minggu kedua Juni 2021, maka KJP Plus Tahap 1 periode Juni 2022 diperkirakan bisa saja akan mulai dicairkan pada Minggu kedua Juni 2022 atau sekitar tanggal 11 Juni.

Namun perlu diingat ini hanyalah prediksi saja, untuk info selengkapnya cek secara berkala informasi terkini melalui akun media sosial UPT P4OP.

Adapun besaran dana per bulan yang akan didapatkan oleh siswa penerima KJP Plus adalah:

Siswa/Siswi Jenjang SD/MI/SLB : Rp250.000.

Siswa/Siswi Jenjang SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp300.000.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah