Cek kjp.jakarta.go.id, Siswa Baru Ada Uang Tambahan Hingga Rp2,5 Juta dari KJP Plus, Siswa SD Dapat Berapa?

- 22 Mei 2022, 19:00 WIB
Ilustrasi pelajar yang berhak menerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
Ilustrasi pelajar yang berhak menerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. /puslapdik.kemdikbud.go.id

- Siswa SMA/MA/SMALB sebesar Rp420.000 per bulan,

- Siswa SMK sebesar Rp450.000 per bulan,

- PKBM sebesar Rp300.000 per bulan

- LKP sebesar Rp1,8 Juta per semester

Baca Juga: 4 SMA Negeri Terbaik di Gresik Versi Nilai LTMPT 2021, Urutan Pertama dengan Skor Tertinggi Ada SMAN 1 Gresik

Selain mendapatkan uang tunai dari KJP Plus, siswa yang baru masuk sekolaha atau ajaran baru, maka akan mendapatkan tambahan uang, dan untuk siswa yang menempuh pendidikan disekolah swasta akan mendapatkan tambahan SPP per bulannya selama 5 bulan dengan rincian berikut ini.

- Untuk siswa SD/MI swasta mendapatkan tambahan SPP sebesar Rp130.000 per bulan. Peserta didik baru akan mendapatkan Maksimum Rp1 juta untuk biaya masuk pendidikan masuk sekolah.

- Untuk siswa SMP/MTs swasta mendapatkan tambahan SPP sebesar Rp170.000 per bulan. Peserta didik baru akan mendapatkan Maksimum Rp1,5 juta untuk biaya masuk pendidikan masuk sekolah.

- Untuk siswa SMA/MA swasta mendapatkan tambahan SPP sebesar Rp290.000 per bulan. Peserta didik baru akan mendapatkan Maksimum Rp2,5 juta untuk biaya masuk pendidikan masuk sekolah.

- Untuk siswa SMK mendapatkan tambahan SPP sebesar Rp240.000 per bulan. Peserta didik baru akan mendapatkan Maksimum Rp2,5 juta untuk biaya masuk pendidikan masuk sekolah.

Baca Juga: Politeknik Ketenagakerjaan Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru, Link Pendaftaran Kuliah Gratis Polteknaker 2022

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah