Total: 7.719.658 siswa
Besaran uang tunai yang diterima siswa SD, SMP, SMA, SMK dari dana PIP.
1. Rp450.000/tahun untuk jenjang SD, MI, Paket A
2. Rp750.000/tahun untuk jenjang SMP, MTs, Paket B
3. Rp1 juta/tahun untuk jenjang SMA, SMK, MA, Paket C
Ini 3 kewajiban yang harus dipatuhi oleh siswa SD, SMP, SMA, dan SMK sebagai penerima dana PIP.
1. Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik;
2. PIP merupakan bantuan pendidikan. Dana manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan;
3. Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin, dan tekun.