SEPUTARLAMPUNG.COM – Hati-hati, dana Program Indonesia Pintar atau PIP 2022 bisa gagal cair jika siswa tidak melakukan aktivasi rekening hingga 30 Juni 2022.
Seperti dilansir dari akun Instagram @puslapdik_dikbud, Surat Keputusan (SK) Nominasi Penerima PIP 2022 untuk siswa kelas akhir tahun pelajaran 2021/2022 telah ditetapkan.
Para siswa kelas 6, kelas 9, dan kelas 12/13 pun harus melakukan aktivasi rekening sebelum 30 Juni 2022.
Bagi peserta didik yang tidak melakukan aktivasi rekening Simpanan Pelajar (SimPel) sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan akan dibatalkan sebagai calon penerima dana PIP.
Namun, hal di atas hanya dikhususkan bagi penerima baru atau siswa yang tidak terdaftar di pip.kemdikbud.go.id.
Sebelumnya pelajar harus mengecek nama terlebih dahulu di daftar penerima PIP 2022.
Pemeriksaan daftar penerima dapat diakses melalui pip.kemdikbud.go.id dengan cara berikut: