SEPUTARLAMPUNG.COM - Dana PIP telah tersalurkan untuk 10,2 juta lebih siswa SD-SMK, pelajar wajib patuhi 3 hal ini, berikut akan dijelaskan pada artikel ini.
Pemerintah telah mengalokasikan dana PIP untuk 17,9 juta siswa SD, SMP, SMA, dan SMK.
Sementara penerima dana PIP untuk tahun 2022 ini masih menyisakan sebanyak 7,7 juta siswa SD-SMK.
Dana PIP diperuntukan bagi anak usia 6-21 tahun dan merupakan bantuan uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar yang diberikan pemerintah kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin/tidak mampu.
Baca Juga: Contoh Soal UAS PAI Kelas 7 SMP Semester Genap Kurikulum 2013 Tahun 2022 Beserta Kunci Jawaban
Nantinya siswa SD-SMK yang termasuk sebagai penerima dana PIP akan mendapatkan bantuan uang tunai.
Uang tunai tersebut, akan ditransfer melalui rekening siswa masing-masing. Ada dua bank yang ditunjuk pemerintah sebagai penerima dana PIP yaitu BRI dan BNI.
Siswa yang mendapatkan bantuan dana PIP dapat dipergunakan untuk membeli perlengkapan sekolah siswa, yaitu untuk membeli alat tulis, uang saku, biaya transportasi, biaya uji kompetensi dan biaya praktek tambahan.
Melalui dana PIP ini juga harapan pemerintah untuk siswa yaitu mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah akibat terkendala kesulitan ekonomi dan juga dapat menarik siswa yang putus sekolah akibat terkendala ekonomi untuk dapat melanjutkan pendidikan kembali, baik formal ataupun non formal.