Setelah Tanggal Ini, Dana PIP 2022 Hangus dan Batal Cair ke Rekening Siswa SD, SMP, SMA-SMK, Segera Aktivasi!

- 18 Mei 2022, 20:20 WIB
Setelah Tanggal Ini, Dana PIP 2022 Hangus dan Batal Cair ke Rekening Siswa SD, SMP, SMA-SMK, Segera Aktivasi!
Setelah Tanggal Ini, Dana PIP 2022 Hangus dan Batal Cair ke Rekening Siswa SD, SMP, SMA-SMK, Segera Aktivasi! /Seputarlampung.com

SEPUTARLAMPUNG.COM – Setelah tanggal ini, dana PIP 2022 hangus dan batal cair ke rekening siswa SD, SMP, SMA, dan SMK penerima PIP. Cek rincian kuota PIP yang sudah tersalurkan pada 18 Mei 2022.

Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak sekolah usia 6 - 21 tahun yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas,korban bencana alam/musibah.

PIP merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM).

Baca Juga: LINK iNews LIVE Streaming Semifinal Indonesia vs Thailand U-23 Sepakbola SEA Games, Kamis 19 Mei 2022

Selain itu, PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin /prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal sd sampai sma/smk dan jalur non formal paket a sampai paket c dan pendidikan khusus.

Bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang dinyatakan lolos sebagai penerima PIP, maka siswa tersebut wajib melakukan aktivasi rekening SimPel BNI atau BRI sebelum 30 Juni 2022.

Perlu diingat, bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang terdaftar sebagai calon penerima PIP Kemdikbud, tapi tidak segera melakukan aktivasi rekening, maka otomatis statusnya sebagai penerima PIP akan dicabut atau lenyap dan artinya dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tidak jadi disalurkan.

Berikut cara melakukan aktivasi rekening SimPel BRI dan BNI agar bisa mencairkan PIP dan bisa segera menggunakan dana tersebut untuk keperluan sekaolah, sebagaimana dilansir Seputarlampung.com dari laman Dispendik Surabaya:

Baca Juga: Cek Rekening Bank DKI: KJP Plus Tahap 1 2022 Sudah Cair, Siswa SD-SMK Langsung Nikmati Berbagai Fasilitas Ini

Berikut cara aktivasi rekening SIMPEL bagi penerima PIP:

  • Surat Keterangan Aktivasi dari Kepala Satuan Pendidikan.
  • Salah satu dari KTP/KIP/KK/KP/SK Domisili untuk siswa SMA, SMK, SMALB, dan Paket C.
  • KK dan KTP Orang tua/wali atau SK Domisili, bagi siswa SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A, dan Paket B.
  • Bagi siswa SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A, dan Paket B harus didampingi orang tua/wali.

Apabila para orang tua siswa atau murid tidak dapat melakukannya, maka bisa dikuasakan kepada Kepala Sekolah, Guru, atau Bendahara sekolah, yakni dengan melengkapi:

  • Formulir pembukaan atau Aktivasi Rekening Simpel berasal dari Bank Penyalur.
  • Selanjutnya diserahkan kepada bank penyalur.
  • Kemudian siswa akan mendapatkan Buku rekening serta KIP.

Sementara itu, penarikan atau pencairan dana bantuan PIP ke bank penyalur yang telah ditunjuk dalam surat pencairan, berikut caranya, yakni:

  • Membawa buku tabungan Simpel PIP.
  • Membawa Salah satu dari KTP/KIP/KK/KP/SK Domisili untuk siswa SMA, SMK, SMALB, dan Paket C.
  • Membawa KK dan KTP Orang tua/wali atau SK Domisili, bagi siswa SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A, dan Paket B.
  • Bagi siswa SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A, dan Paket B harus didampingi oleh orang tua wali, atau dikuasakan oleh Kepala Sekolah, Guru, atau Bendahara sekolah.

Biasanya, selama pandemi, aktivasi rekening bagi penerima PIP dapat dilakukan secara kolektif oleh sekolah masing-masing.

Perlu diketahui, dana bantuan PIP di masing-masing jenjang pendidik SD, SMP, SMA/SMK memiliki besaran yang berbeda.

Dilansir Seputarlampung.com dari akun Instagram @puslapdik_dikbud, Surat Keputusan (SK) nominasi penerima dana Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa kelas 6 SD, kelas 9 SMP, dan kelas 12 SMA/SMK telah ditetapkan.

Baca Juga: Menjadi Sorotan Ketua DPR, Pemerintah Minta Masyarakat Tidak Perlu Panik Hadapi Hepatitis Akut

Bagi siswa yang ingin mengetahui namanya termasuk sebagai salah satu penerima dana PIP Kemdikbud, bisa mengecek laman pip.kemdikbud.go.id, yakni:

1. Akses laman pip.kemdikbud.go.id
2. Isi data yang muncul di kolom "Cari Penerima PIP".
3. Isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
4. Isi tanggal lahir, bulan lahir, dan tahun kelahiran
5. Tulisan nama Ibu Kandung kemudian klik 'Cari'
6. Informasi terkait status kepesertaan PIP akan muncul.

Berapa besaran dana manfaat Program Indonesia Pintar (PIP)?

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;

2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;

3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.

Berikut update data jumlah alokasi penerima PIP dan total siswa yang resmi tersalurkan dana PIP 2022, dikutip dari laman resmi pip.kemdikbud.go.id, yakni:

Alokasi Dana PIP:

SD: 10.360.614 siswa
SMP: 4.369.968 siswa
SMA: 1.367.559 siswa
SMK: 1.829.167 siswa
Total: 17.927.308 siswa.

Disalurkan:

SD: 5.568.839 siswa
SMP: 3.064.013 siswa
SMA: 683.648 siswa
SMK: 890.887 siswa

Total siswa yang sudah menerima dana PIP: 10.207.650 siswa

Demikian, informasi mengenai dana PIP 2022 yang bisa dicabut atau hangus setelah 30 Juni 2022, segera lakukan aktivasi rekening agar siswa SD, SMP, SMA, dan SMK bisa cairkan dana PIP.***

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah