Jika nama siswa dinyatakan terdaftar, siswa tersebut diwajibkan untuk melakukan aktivasi rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di BNI atau BRI sebelum 30 Juni 2022.
Pasalnya, jika tidak melakukan aktivasi rekening SimPel maka siswa pencairan dana PIP bisa terhambat dilakukan.
Jika sudah melakukan aktivasi rekening SimPel baik di BRI maupun di BNI, siswa wajib melaporkannya ke sekolah.
Setelah itu siswa tinggal menunggu diterbitkanya SK Pemberian PIP. Apabila sudah menerima SK Pemberian PIP, maka siswa akan tinggal menunggu dana PIP ditransfer ke rekening masing-masing.
Kendati demikian, dana PIP otomatis gagal cair kepada 3 (tiga) tipe peserta didik ini :
1. Tidak menjaga dan menyimpan KIP dengan baik. Pasalnya, setiap peserta didik hanya berhak memiliki 1 (satu) KIP.
2. Tidak menggunakan dana manfaat PIP untuk keperluan yang relevan dengan pendidikan yang sedang ditempuh
3. Putus sekolah atau tidak belajar dengan rajin, disiplin, dan tekun.
Baca Juga: Mau Kuliah Gratis? Cek Link Pendaftaran Beasiswa Indonesia Maju 2022 bagi Lulusan SMA Sederajat, Ini Syaratnya
Demikian informasi terbaru terkait 3 tipe peserta didik yang tidak akan mendapatkan dana PIP pada 2022.***