Berikut ketentuan atau persyaratan pada masing-masing jalur PPDB 2022 SMA, yakni:
1. Jalur Afirmasi (15%)
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi keluarga tidak mampu, anak buruh, dan penyandang disabilitas. Untuk jalur afirmasi ini sobat, dan hanya bisa mendaftar di satu sekolah saja loh ya sobat.
Keluarga tidak mampu mendapat jatah 7%, terdaftar sebagai penerima bantuan pemerintah, antara lain KIP, KIS, KKS, PBPNT, Surat Keterangan Miskin atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan/Desa. Jarak rumah ke sekolah juga menentukan hasil seleksi.
Anak buruh mendapat jatah 5%, terdaftar sebagai penerima bantuan pemerintah dan memiliki tanda anggota serikat buruh. Jarak rumah ke sekolah juga menentukan hasil seleksi.
Penyandang Disabilitas mendapat jatah 3%, Masuk kategori Difabel dan telah menyelesaikan pendidikan jenjang SMP; Mendapatkan surat keterangan dari Psikolog/Psikiater/Dokter Spesialis dan melampirkan surat keterangan dari sekolah asal yang menerangkan jenis ketunaan siswa.
2. Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali (5%)
Pindah Tugas sebanyak 2%, pindah tugas orang tua/wali melampirkan surat keterangan pindah dari instansi/perusahaan dan surat keterangan domisili (SKD).
Anak GTK sebanyak 2%, untuk anak Guru dan Tenaga Kependidikan jenjang SMA, SMK, SLB (PNS/Non PNS), hanya bisa mendaftar di tempat orang tuanya bertugas, melampirkan surat tugas ortu, dan diseleksi berdasar jarak rumah ke sekolah.