Jadwal dan Link Pendaftaran PPDB SMA-SMK 2022 di Jawa Timur, Tanggal Berapa Jalur Zonasi dan Prestasi Dibuka?

- 9 Mei 2022, 08:00 WIB
Ilustrasi jadwal PPDB
Ilustrasi jadwal PPDB /200 Degrees/Pixabay

a. Bagi sekolah yang masa berlaku akreditasinya habis, maka menggunakan nilai akreditasi yang terakhir.
b. Bagi sekolah yang belum/tidak terakreditasi, maka diberi nilai akreditasi 70.
c. Bagi sekolah dari luar Jatim, melampirkan fotocopy sertifikat akreditasi sekolah.

Jika jumlah nilai akhir sama, maka peringkat ditentukan berdasarkan:

a. Prioritas urutan nilai mata pelajaran;
b. waktu pendaftaran.

5. Zonasi SMA (50%)
Berikut ketentuan yang harus dipahami oleh calon pendaftar PPDB 2022, yakni:

1). Sekolah dalam zona dapat menerima pendaftar dari dalam dan luar zona pada zona yang berbatasan;
2). Calon peserta didik baru dapat memilih 3 (tiga) sekolah tujuan, ketiganya dapat di dalam zona atau 2 (dua) di dalam zona dan 1 (satu) di luar zona;

3). Sekolah pada Kab/Kota perbatasan Provinsi dapat menerima pendaftar dari luar Provinsi yang berbatasan selama pagu belum terpenuhi (tidak dibatasi kuota);

4). Domisili calon peserta didik baru berdasarkan alamat kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB 2022, Tahap 1 tanggal 20 Juni 2022;

Baca Juga: SMAN 1 Sumatera Barat Masuk Ranking Nasional 42 Lihat 8 SMA Terbaik Lainnya di Sumatera Barat untuk PPDB 2022

5). Untuk Kartu Keluarga Baru yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karena sesuatu hal, harus dilampiri Surat Keterangan dari Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kab/Kota setempat, dengan disertai penjelasan alasan perubahan Kartu keluarga. Sesuatu hal dimaksud meliputi: a) Kartu Keluarga Baru karena penambahan/pengurangan anggota keluarga lain, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru telah masuk dalam KK paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB tahun 2022, Tahap 1 tanggal 20 Juni 2022; b) Kartu Keluarga Baru karena pindah rumah, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru adalah anak kandung.

6). Bagi calon peserta didik baru yang tidak memiliki Kartu Keluarga karena keadaan tertentu meliputi bencana alam dan/atau bencana sosial (diantaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial), dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan oleh pejabat di Kelurahan/Desa, tanpa dibatasi masa domisili;

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah