Dana PIP Dicabut dan Batal Cair ke Siswa SD-SMA, Jika Abaikan 3 Peraturan Ini, Cek Kuota PIP Per 16 April 2022

- 16 April 2022, 04:45 WIB
Ilustrasi pencairan dana PIP 2022.
Ilustrasi pencairan dana PIP 2022. /Tangkapan Layar pipsd.kemendikbud.go.id

Adanya program PIP 2022, diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya dan mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah.

Anda bisa cek melalui website resmi pip.kemendikbud.go.id, selain itu calon penerima manfaat Dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2022 bisa mengetahui jadwal pasti pencairannya.

Baca Juga: Daftar Lowongan Kerja di rekrutmenbersama.fhcibumn.id, Pilih 50 BUMN, Salah Satunya Telkom

Besaran dana PIP yang diberikan kepada siswa SD hingga SMA beragam. Secara umum dana yang diberikan yakni mulai dari Rp450.000 untuk jenjang SD hingga Rp1 juta untuk jenjang SMA.

Bagi peserta didik yang belum menerima bantuan PIP ini dapat mengecek penerima PIP 2022 secara berkala dengan cara berikut. Berikut cara cek penerima bantuan PIP 2022:

• Buka laman pip.kemdikbud.go.id

• Setelah terbuka, maka akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’

• Isi data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama Ibu Kandung

• Klik cari, kemudian informasi mengenai penerima dapat dilihat.

Perlu diketahui, bahwa dana PIP 2022 bisa dicabut dan batal dicairkan ke siswa SD, SMP, SMA dan SMK, jika peserta didik melanggar tiga peraturan atau kewajiban yang diberikan. Berikut kewajiban peserta didik penerima dana PIP 2022:

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x