SEPUTARLAMPUNG.COM – Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan salah satu syarat mutlak untuk mencairkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud.
Seperti diketahui, pada 2022, Pemerintah kembali mencairkan dana PIP Kemdikbud dengan alokasi penyaluran kepada sekitar 17,9 juta siswa SD, SMP, SMA, dan SMK.
Dimana dari jumlah alokasi tersebut, pencairan dana PIP Kemdikbud hingga awal April 2022 telah diberikan kepada sekitar 10,2 juta siswa SD hingga SMK.
Berikut besaran dana PIP yang akan digelontorkan :
- SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.
- SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun
- SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1 juta /tahun
Adapun, KIP sendiri memberikan jaminan bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK untuk menerima bantuan dana pendidikan PIP Kemdikbud. Sebagai catatan, setiap siswa penerima dana PIP hanya berhak memiliki 1 KIP.
Lalu bagaimana jika peserta didik belum memiliki KIP dan ingin mendapatkan bantuan dana PIP Kemdikbud pada 2022?
Jika demikian, berikut adalah cara mudah ntuk mendapatkan KIP agar peserta didik bisa mendapatkan bantuan PIP Kemdikbud pada 2022:
Sebelum mendaftar, siapkan berkas-berkas berikut:
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) apabila tidak memiliki KKS
- Rapor hasil belajar siswa
- Surat pemberitahuan penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) dari Kepala Sekolah/Madrasah
Jika berkas-berkas tersebut sudah siap, maka lakukan proses pendaftaran sebagai berikut untuk mendapatkan KIP :
1. Daftar melalui sekolah
Siswa melakukan daftar diri dengan membawa semua berkas dan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos ke sekolah atau lembaga pendidikan terdekat.
Namun, jika tidak memiliki KKS, orang tuanya bisa meminta SKTM dari RT/RW dan Kelurahan/Desa untuk melengkapi syarat pendaftaran KIP.
2. Sekolah akan melakukan pendataan siswa untuk diusulkan ke Dinas Pendidikan
Usai siswa melakukan pendaftaran, pihak sekolah akan melakukan pendataan dan kemudian mengajukan data calon penerima KIP ke Dinas Pendidikan (Diadik) atau Dinas Kementerian Agama setempat.
Nantinya Disdik atau Disnag setempat akan melakukan rekapitulasi data dan melakukan pengajuan siswa calon penerima KIP ke Kemendikbud atau Kemenag.
3. Sekolah mendaftarkan data calon siswa penerima KIP ke Dapodik
Selanjutnya, sekolah juga wajib mendaftarkan data siswa calon penerima KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
4. Jika lolos, KIP akan dikirimkan kepada siswa
Jika data siswa dinyatakan sesuai dan lolos seleksi untuk menerima PIP atau BLT Anak sekolah. Maka KIP akan dikirimkan oleh Kemendikbud/Kemenag kepada siswa bersangkutan.
Nantinya, jika sudah mendapatkan KIP, maka siswa dapat mengecek apakah dirinya lolos untuk menerima dana PIP melalui:
- Akses laman pip.kemdikbud.go.id
- Isi data yang muncul di kolom "Cari Penerima PIP".
- Isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
- Isi tanggal lahir, bulan lahir, dan tahun kelahiran
- Tulisan nama Ibu Kandung kemudian klik 'Cari'
- Informasi terkait status kepesertaan PIP akan muncul
Itulah cara mudah untuk membuat KIP guna mencairkan dana PIP Kemdikbud pada 2022.***