PERHATIAN! Siswa SD, SMP, SMA, SMK Tak Punya KIP Bisa Dapat Dana PIP Kemdikbud Rp1 Juta, Ini Caranya

- 3 April 2022, 17:40 WIB
Siswa SD, SMP, SMA, SMK Tak Punya KIP Bisa Dapat Dana PIP Kemdikbud Rp1 Juta, Ini Caranya
Siswa SD, SMP, SMA, SMK Tak Punya KIP Bisa Dapat Dana PIP Kemdikbud Rp1 Juta, Ini Caranya /ahsanjaya/pexels

SEPUTARLAMPUNG.COM – Benarkah siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang tidak punya Kartu Indonesia Pintar (KIP) bisa mendapatkan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud? Simak caranya di artikel ini agar Anda bisa menerima Rp1 juta dari pemerintah.

Seperti diketahui, dana Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud telah kembali dicairkan pada 2022 ini. Terhitung hingga 3 April 2022, dana bantuan telah disalurkan ke 9,7 juta lebih siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang memegang KIP.

KIP adalah sebuah identitas dan juga alat untuk bisa mencairkan dana PIP Kemdikbud, yang telah cair ke 9,7 juta lebih siswa jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.

Baca Juga: 10 Menu Buka Puasa atau Takjil Ramadan yang Enak dan Segar, Cocok Buat Hidangan Keluarga Tercinta

Bagi siswa yang tidak punya KIP, tetap bisa mendapatkan dana PIP kemdikbud dengan cara yang dijabarkan di artikel ini. Simak hingga akhir.

Untuk pengecekan nama penerima yang sudah dipastikan mendapatkan bantuan PIP, dapat mengetahuinya melalui laman pip.kemdikbud.go.id dengan memasukkan NISN.

Cara mengecek nama penerima PIP:

- Masuk atau buka laman pip.kemdikbud.go.id

- Pilih menu “Cek Penerima PIP”

- Kemudian, siswa diminta mengisi NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung dalam kolom yang tersedia.

- Selanjutnya klik “Cek Data”

Baca Juga: Dana PIP Kemdikbud 2022 Hanya Tersisa untuk 8 Juta Siswa yang Masuk Kriteria Ini, Cek di pip.kemdikbud.go.id

Berikut rincian lengkap besaran dana bantuan PIP yang akan diterima siswa:

1. Peserta didik jenjang SD/MI/Paket A akan mendapatkan Rp450 ribu per tahun

2. Peserta didik jenjang SMP/MTS/Paket B akan mendapatkan Rp750 ribu

3. Peserta didik jenjang SMA/SMK/MA/Paket C akan mendapatkan Rp1 juta

Dana PIP ini digunakan untuk membantu biaya pribadi berupa pembelian perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi.

Melansir dari laman indonesiapintar.kemdikbud.go.id, berikut sasaran PIP:

- Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)

- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus

- Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.

Dikutip dari jendela.kemendikbud.go.id, proses pencairan atau pengambilan dana PIP dapat dilakukan apabila pemegang KIP membawa bukti pendukung yang sah ke bank penyalur yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

Untuk pengambilan dapat dilakukan secara perorangan dan secara kolektif.

Khusus pengambilan bantuan dana PIP secara kolektif, hanya dapat dilakukan jika berada di wilayah yang memang sulit untuk mengakses bank penyalur.

Baca Juga: Ini Tata Cara Shalat Tarawih 8 Rakaat di Rumah yang Dapat Dilakukan Secara Berjamaah Bersama Keluarga

Pengambilan secara kolektif dapat dikuasakan kepada pihak sekolah melalui kepala sekolah/ketua lembaga/bendahara sekolah/bendahara lembaga.

Pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkannya di BNI.

Khusus pemegang KIP jenjang SD/SMP, pengambilan dana PIP harus didampingi orang tua/wali/guru.

Bagaimana jika siswa tidak memiliki KIP?

Berdasarkan keterangan yang didapat dari kemdikbud.go.id, siswa SD, SMP, dan SMA/SMK yang tidak memiliki KIP, begini solusinya agar dapat mencairkan PIP:

- Mendaftar ke lembaga dinas pendidikan terdekat dengan membawa Kartu keluarga Sejahtera (KKS).

- Jika tidak memiliki KKS, dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan.

- Kemudian, pihak sekolah akan menyeleksi apakah usulan layak diterima atau tidak

- Jika dianggap layak, pihak sekolah akan melaporkan data siswa ke dinas pendidikan setempat

- Lalu, dinas pendidikan akan memverifikasi dan memvalidasi untuk menentukan apakah siswa tersebut benar-benar layak menerima dana PIP Kemdikbud ini.***

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x