SEPUTARLAMPUNG.COM - Bagi penerima dana PIP, pemerintah kembali mencairkan untuk siswa SD-SMK. Hingga 28 Maret 2022 dana PIP yang telah dicairkan dan telah diberikan ke 9,7 juta lebih siswa. Rincian jumlah penerima dapat di lihat dalam artikel ini.
Khusus siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang termasuk dalam penerima dana PIP, dan untuk mengecek penerima bantuan dana PIP 2022 dapat mengakses laman resmi Program Indonesia Pintar (PIP).
Untuk siswa yang ingin mengetahui cara mengeceknya, dapat dilihat linknya di akhir artikel berikut ini.
Baca Juga: Apakah Sikat Gigi atau Memakai Siwak Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat Berikut
Bagi siswa yang berhak menerima dana PIP ini, nantinya para siswa dapat mempergunakan dana PIP ini untuk membeli keperluan sekolah ataupun lainnya yang menunjang para siswanya seperti biaya transport, uang saku, biaya kursus, biaya praktek dan uji kompetensi.
Pencairan dana PIP ini dapat di cairakan ke bank penyalur dana PIP yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Nasional Indonesia (BNI).
Dana PIP adalah pemberian bantuan uang tunai kepada anak usia sekolah yakni usia 6 tahun sampai 21 tahun yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, dan pemilik kartu KKS, PKH, yatim piatu, disabilitas, korban bencana alam/ musibah.
Sasaran utama PIP adalah: