- Siswa atau orang tua siswa selanjutnya membawa surat keterangan tersebut dan persyaratan lain untuk mengambil dana PIP di lembaga resmi.
Baca Juga: PT Konimex Membuka 9 Posisi Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA Sederajat, D3 Hingga S1, Buruan Lamar
Bagaimana jika siswa tidak memiliki KIP? Apakah masih bisa mendapatkan PIP?
Berdasarkan keterangan yang didapat dari kemdikbud.go.id, siswa SD, SMP, dan SMA/SMK yang tidak memiliki KIP, bisa mendapatkan dana bantuan pendidikan, caranya sebagai berikut:
- Mendaftar ke lembaga dinas pendidikan terdekat dengan membawa Kartu keluarga Sejahtera (KKS).
- Jika tidak memiliki KKS, dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan.
Demikianlah info mengenai pencairan terbaru PIP per 26 Maret 2022.***