HORE! Per 26 Maret 2022 Dana PIP Telah Disalurkan Lagi ke 1,9 Juta Siswa SD-SMK, Cek Penerima di Sini

- 26 Maret 2022, 20:15 WIB
Dana PIP Telah Disalurkan Lagi ke 1,9 Juta Siswa SD-SMK, Cek Penerima di Sini.
Dana PIP Telah Disalurkan Lagi ke 1,9 Juta Siswa SD-SMK, Cek Penerima di Sini. /PIP Kemdikbud

SEPUTARLAMPUNG.COM – Kabar baik bagi masyarakat terkait pencairan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud. Pasalnya, per 26 Maret 2022 bantuan ini kembali dicairkan ke 1,9 juta siswa yang terdiri dari jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK. Yuk, cek apakah ada nama kalian di sini.

Bagi siswa SD-SMK yang termasuk ke dalam 1,9 juta siswa penerima dana PIP, bisa segera mencairkan bantuan di bank yang bekerja sama, yaitu Bank BRI atau BNI.

Program PIP Kemdikbud yang kembali cair pada Maret 2022 diadakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan masyarakat Indonesia Terutama bagi siswa SD-SMA, agar proses belajar dan mengajar dapat berjalan lebih efektif dan lancar.

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru di Bank Muamalat Indonesia untuk S1, Terakhir 8 April, Cek Kualifikasi dan Cara Daftar

PIP Kemdikbud adalah bentuk bantuan berupa uang tunai yang diberikan kepada siswa SD hingga SMA, yang mengalami kesulitan dalam membayar biaya pendidikan dan kebutuhan pendidikannya.

Hal ini sesuai dengan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang PIP, yaitu dana PIP yang diberikan bisa digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi

Dana PIP ini akan diberikan setahun sekali dengan besaran yang ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan yang sedang ditempuh siswa, dengan rincian:

- SD/MI/Paket A: Rp450 ribu/tahun

- SMP/MTS/Paket B: Rp750 ribu/tahun

- SMA/SMK/MA/Paket C: Rp1 juta/tahun

Baca Juga: Inilah Jam Tayang Buku Harian Seorang Istri dan Lazada Super 10th Birthday di SCTV Sabtu, 26 Maret 2022

Dari pantauan Seputarlampung.com, hingga 26 Maret 2022, dana PIP telah dicairkan kepada 9.765.103 siswa mulai jenjang SD, SMP, SMA, hingga SMK. Berikut rincian lengkapnya:

SD: 5.568.207

SMP: 3.063.847

SMA: 510.920

SMK: 622.129

Total: 9.765.103

Siswa dapat mengecek nama penerima melalui laman pip.kemdikbud.go.id dengan memasukkan NISN, dengan cara:

- Masuk atau buka laman pip.kemdikbud.go.id

- Pilih menu “Cek Penerima PIP”

- Kemudian, siswa diminta mengisi NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung dalam kolom yang tersedia.

- Selanjutnya klik “Cek Data”

Baca Juga: Jam Berapa Acara Lazada dan Live BRI Liga 1 di Indosiar Hari Ini Tayang? Berikut Lengkap Jadwal TV

Dikutip dari jendela.kemendikbud.go.id, proses pengambilan dana PIP dapat dilakukan apabila pemegang KIP membawa bukti pendukung yang sah ke bank penyalur yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

Untuk pengambilan dana PIP dapat dilakukan secara perorangan dan secara kolektif.

Khusus pengambilan bantuan dana PIP secara kolektif, hanya dapat dilakukan jika berada di wilayah yang memang sulit untuk mengakses bank penyalur.

Pengambilan secara kolektif dapat dikuasakan kepada pihak sekolah melalui kepala sekolah/ketua lembaga/bendahara sekolah/bendahara lembaga.

Pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkannya di BNI.

Khusus pemegang KIP jenjang SD/SMP, pengambilan dana PIP harus didampingi orang tua/wali/guru.

Baca Juga: Lowongan Kerja D3-S1 Semua Jurusan di JCO Donuts and Coffee, Penempatan Sumatera Utara

Cara Mencairkan Dana Bantuan PIP:

- Siswa atau orang tua siswa melaporkan nomor KIP ke Sekolah, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), atau Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP).

- Kemudian, sekolah memasukkan nomor KIP peserta didik ke layanan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud, sementara untuk lembaga lain harus mengusulkan pengesahan ke Dinas Pendidikan setempat.

- Dinas Pendidikan setempat akan menerima data usulan dari lembaga terkait.

- Data akan kembali diproses untuk selanjutnya diverifikasi oleh Direktorat Teknis Kemendikbud.

- Lembaga penyalur dana akan menerima instruksi untuk membuat rekening PIP siswa dan menyalurkan dana bila daftar penerima PIP telah disetujui.

- Lembaga penyalur dana bersama Dinas Pendidikan setempat mengeluarkan Surat Keputusan (SK) sang penerima manfaat dana PIP yang ditujukan kepada Sekolah/SKB/PKPM/LKP.

- Lembaga pendidikan tersebut selanjutnya akan menginformasikan kepada siswa/orang tua siswa bahwa dana siap dicairkan.

- Lembaga pendidikan akan membuat surat keterangan pencairan dana PIP sebagai pelengkap persyaratan peserta.

- Siswa atau orang tua siswa selanjutnya membawa surat keterangan tersebut dan persyaratan lain untuk mengambil dana PIP di lembaga resmi.

Baca Juga: PT Konimex Membuka 9 Posisi Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA Sederajat, D3 Hingga S1, Buruan Lamar

Bagaimana jika siswa tidak memiliki KIP? Apakah masih bisa mendapatkan PIP?

Berdasarkan keterangan yang didapat dari kemdikbud.go.id, siswa SD, SMP, dan SMA/SMK yang tidak memiliki KIP, bisa mendapatkan dana bantuan pendidikan, caranya sebagai berikut:

- Mendaftar ke lembaga dinas pendidikan terdekat dengan membawa Kartu keluarga Sejahtera (KKS).

- Jika tidak memiliki KKS, dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan.

Demikianlah info mengenai pencairan terbaru PIP per 26 Maret 2022.***

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah