Cara Mudah Membuat KIP untuk Cairkan BLT Anak Sekolah hingga Rp4,4 Juta, Siapkan 5 Berkas Ini

- 23 Januari 2022, 10:40 WIB
Ilustrasi BLT Anak Sekolah.
Ilustrasi BLT Anak Sekolah. /PIXABAY/EmAji

- Apabila siswa tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu untuk melengkapi syarat pendaftaran.

- Jika sudah memiliki KKS atau SKTM, segera hubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk melakukan pendaftaran.

- Nantinya, sekolah atau lembaga pendidikan terdekat akan mencatat dan mengusulkan nama peserta didik untuk menjadi calon penerima KIP ke Dinas Pendidikan/Kementerian Agama kabupaten/kota setempat.

- Disdik/Kemenag kabupaten/kota mengirim data/rekapitulasi pengajuan calon ke penerima KIP ke Kemendikbud/Kemenag.

- Kemudian, sekolah akan mendaftarkan calon peserta KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

- Kemendikbud/Kemenag akan mengirimkan KIP kepada calon penerima KIP yang lolos seleksi.

- Setelah siswa memiliki KIP, bisa cek penerima BLT Anak Sekolah melalui laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos).

Baca Juga: TIDAK Punya KKS dan Kartu Indonesia Pintar Masih BISA DAFTAR KIP Kuliah, Cek Syarat dan Prediksi Jadwal 2022

Cara cek penerima BLT Anak Sekolah:

- Pastikan penerima BLT memiliki kartu KIP dan terdaftar dalam PKH.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x