3. Peserta didik SMK yang tidak menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.
4. Peserta didik yang tidak punya SK nominasi penerima PIP.
5. Peserta didik yang tidak punya SK pemberian PIP.
6. Peserta didik belum melakukan aktivasi rekening PIP.
Berikut cara cek penerima bantuan PIP 2022:
• Buka link pip.kemdikbud.go.id
• Selanjutnya, muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’
• Setelah itu, masukkan data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama Ibu Kandung.
• Klik cari, lalu informasi mengenai penerima dapat dilihat.