6. Mahasiswa dilarang melanggar hak dan kewajiban sebagai mahasiswa PTN
7. Mahasiswa tidak boleh diberhentikan atau dikeluarkan dari PTN karena tidak mampu menyelesaikan pendidikan
8. Mahasiswa tidak boleh menerima bantuan biaya personal pemerintah lainnya, baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah
Itulah jadwal resmi pencairan dana KJMU Tahap 2/2021 dan 8 kewajiban yang tak boleh dilanggar oleh penerimanya.***