UPDATE : KJMU Tahap 2/2021 Rp9 Juta Cair Mulai 29 November 2021, Berikut 8 Kewajiban yang Tak Boleh Dilanggar

- 25 November 2021, 19:45 WIB
Ilustrasi Mahasiswa./
Ilustrasi Mahasiswa./ / Charles DeLoye/Unsplash

SEPUTARLAMPUNG.COM - Dana KJMU Tahap 2/2021 dipastikan akan cair bersamaan dengan pencairan dana KJP Plus Tahap 2/2021 yakni pada 29 November 2021.

Dimana ada 8 (delapan) kewajiban yang tidak boleh dilanggar oleh mahasiswa penerima KJMU Rp9 juta, apakah itu? simak informasi selengkapnya di sini.

Melalui akun Instagram resminya @upt.p4op telah mengumumkan bahwa pencairan bantuan dana pendidikan KJP Plus dan KJMU Tahap 2/2021 bagi peserta didik dan mahasiswa yang berdomisili di DKI Jakarta akan mulai dilaksanakan pada 29 November 2021.

"Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2021 akan dilaksanakan mulai tanggal 29 November 2021," tulis akun Instagram @upt.p4op seperti yang dikutip @seputarlampung.com pada Kamis, 25 November 2021.

UPT P4OP juga menjelaskan pendistribusian ATM KJMU untuk penerima baru akan dilaksanakan oleh Bank DKI setelah jadwal pendistribusian ATM dan undangan dikirimkan oleh Bank DKI ke P4OP.

Baca Juga: PENGUMUMAN! UPT P4OP : Pencairan Dana KJP Plus dan KJMU Tahap 2/2021 akan Dilaksanakan Mulai 29 November 2021

"Undangan pendistribusian ATM akan diinfokan oleh P4OP melalui group WA PTN dan PTS Penerima KJMU dan Group WA Koordinator Mahasiswa KJMU Nasional. Mohon ditunggu," jelas @upt.p4op menjawab pertanyaan akun @sj_prtm.

UPT P4OP juga menyarankan untuk informasi lebih lanjut, siswa SD hingga SMK serta mahasiswa bisa memonitor jadwalnya melalui aku Instagram @disdikdki, @upt.p4op, dan @jakone.mobile.

Bagi peserta didik yang sudah mendaftarkan diri, dapat mengecek apakah namanya termasuk yang mendapatkan KJMU Tahap 2/2021 dengan cara:

1. Masuk ke laman https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/cekStatusPenerimaKJMU.php

2. Isi NIK

3. Pilih tahun penyaluran, misal '2021'

3. Pilih tahapan penyaluran, misal 'Tahap II'

4. Kemudian klik cek, nanti status KJP Plus Anda atau anak akan muncul.

Baca Juga: Mahasiswa Jangan Langgar 8 Kewajiban Ini jika Ingin Dana KJMU Rp9 Juta Tetap Cair ke Rekening, Apa Saja?

Bagi peserta didik yang tidak terdaftar sebagai calon penerima KJMU Tahap 2/2021, Anda dapat menghubungi WA Pengaduan di nomor 0812 8483 4229.

Berikut besaran dana bantuan KJMU dan mekanisme penyalurannya:

1. Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan diberikan dalam bentuk biaya penyelenggaraan pendidikan atau biaya pendukung personal yaitu sebesar Rp1,5 juta/bulan atau Rp9 juta/semester.

2. Biaya penyelenggaraan pendidikan adalah biaya yang dikelola oleh PTN atau PTS.

Biaya Pendukung personal (bantuan biaya hidup) bisa digunakan untuk biaya buku, makanan bergizi, transportasi, perlengkapan/peralatan dan/atau biaya pendukung personal lainnya.

Penyaluran biaya pendukung personal nantinya akan disalurkan langsung ke rekening masing-masing mahasiswa.

Untuk informasi lebih lanjut, bisa dengan menghubungi P4OP Dinas Pendidikan di nomor 021-8571-012, Whatsapp di nomor 0812-8483-4229 atau mengakses laman kjp.jakarta.go.id.

Baca Juga: Benarkah Dana KJP Plus dan KJMU Tahap 2/2021 Cair Serentak Mulai 29 November 2021? Simak Penjelasannya di Sini

Kendati demikian mahasiswa yang dinyatakan sebagai penerima KJMU tidak boleh melanggar 8 kewajiban berikut :

1. Mahasiswa dilarang berhenti atas permintaan sendiri sebagai mahasiswa selama menjalani kewajiban sebagai Mahasiswa penerima bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan

2. Mahasiswa dilarang mengajukan cuti akademik

3. Mahasiswa dilarang lalai atau dengan sengaja memperpanjang waktu pendidikan

4. Mahasiswa dilarang melanggar kewajiban dan larangan yang berlaku di PTN

5. Mahasiswa dilarang pindah dari program pendidikan yang telah dipilih

6. Mahasiswa dilarang melanggar hak dan kewajiban sebagai mahasiswa PTN

7. Mahasiswa tidak boleh diberhentikan atau dikeluarkan dari PTN karena tidak mampu menyelesaikan pendidikan

8. Mahasiswa tidak boleh menerima bantuan biaya personal pemerintah lainnya, baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah

Baca Juga: TERKINI : Beredar Info di Grup WA jika Dana KJP Plus dan KJMU Tahap 2/202 Cair Mulai 29 November 2021, Benar?

Itulah jadwal resmi pencairan dana KJMU Tahap 2/2021 dan 8 kewajiban yang tak boleh dilanggar oleh penerimanya.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Instagram Disdik DKI Jakarta UPT P4OP kjp.jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah