UPDATE : KJMU Tahap 2/2021 Rp9 Juta Cair Mulai 29 November 2021, Berikut 8 Kewajiban yang Tak Boleh Dilanggar

- 25 November 2021, 19:45 WIB
Ilustrasi Mahasiswa./
Ilustrasi Mahasiswa./ / Charles DeLoye/Unsplash

SEPUTARLAMPUNG.COM - Dana KJMU Tahap 2/2021 dipastikan akan cair bersamaan dengan pencairan dana KJP Plus Tahap 2/2021 yakni pada 29 November 2021.

Dimana ada 8 (delapan) kewajiban yang tidak boleh dilanggar oleh mahasiswa penerima KJMU Rp9 juta, apakah itu? simak informasi selengkapnya di sini.

Melalui akun Instagram resminya @upt.p4op telah mengumumkan bahwa pencairan bantuan dana pendidikan KJP Plus dan KJMU Tahap 2/2021 bagi peserta didik dan mahasiswa yang berdomisili di DKI Jakarta akan mulai dilaksanakan pada 29 November 2021.

"Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2021 akan dilaksanakan mulai tanggal 29 November 2021," tulis akun Instagram @upt.p4op seperti yang dikutip @seputarlampung.com pada Kamis, 25 November 2021.

UPT P4OP juga menjelaskan pendistribusian ATM KJMU untuk penerima baru akan dilaksanakan oleh Bank DKI setelah jadwal pendistribusian ATM dan undangan dikirimkan oleh Bank DKI ke P4OP.

Baca Juga: PENGUMUMAN! UPT P4OP : Pencairan Dana KJP Plus dan KJMU Tahap 2/2021 akan Dilaksanakan Mulai 29 November 2021

"Undangan pendistribusian ATM akan diinfokan oleh P4OP melalui group WA PTN dan PTS Penerima KJMU dan Group WA Koordinator Mahasiswa KJMU Nasional. Mohon ditunggu," jelas @upt.p4op menjawab pertanyaan akun @sj_prtm.

UPT P4OP juga menyarankan untuk informasi lebih lanjut, siswa SD hingga SMK serta mahasiswa bisa memonitor jadwalnya melalui aku Instagram @disdikdki, @upt.p4op, dan @jakone.mobile.

Bagi peserta didik yang sudah mendaftarkan diri, dapat mengecek apakah namanya termasuk yang mendapatkan KJMU Tahap 2/2021 dengan cara:

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Instagram Disdik DKI Jakarta UPT P4OP kjp.jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah