Siswa SD - SMK Sudah Lakukan Aktivasi Rekening BNI atau BRI Tapi Dana PIP Kemdikbud Tak Cair? Ini Penyebabnya

- 18 November 2021, 16:00 WIB
Ilustrasi pencairan dana PIP.*
Ilustrasi pencairan dana PIP.* /indonesiapintar.kemdikbud.go.id/

2. PIP merupakan bantuan dana pendidikan. Sehingga, siswa wajib menggunakan dananya untuk digunakan untuk keperluan yang relevan dengan pendidikan yang sedang ditempuh.

3. Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.

Baca Juga: LIVE STREAMING Gerhana Bulan Sebagian di Indonesia, Jumat 19 November 2021: KLIK Link Siaran Langsung di Sini

Besaran dana pendidikan yang diberikan untuk tiap jenjang pendidikan berbeda-beda, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014, yakni:

1. SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.
2. SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun
3. SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1 juta/tahun

Dana PIP dapat digunakan untuk biaya personal peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah atau kursus, biaya transportasi, uang saku, hingga biaya praktik atau biaya uji kompetensi.

Peserta didik yang ingin mengetahui apakah dirinya termasuk salah satu dari 1,25 juta siswa yang akan mendapatkan PIP Kemdikbud bisa mengeceknya melalui :

1. Akses laman pip.kemdikbud.go.id

2. Isi data yang muncul di kolom "Cari Penerima PIP".

3. Isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PIP Kemdikbud Jendela Kemdikbud Indonesia Pintar Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah