Penyaluran KJP Plus Tahap 2 SD SMP SMA SMK Diprediksi Tidak Cair Serentak, Kapan Pencairan November 2021?

- 14 November 2021, 12:40 WIB
Ilustrasi KJP Plus 2021.
Ilustrasi KJP Plus 2021. /kjp.jakarta.go.id

SEPUTARLAMPUNG  - Benarkah KJP Plus Tahap 1 SD, SMP, SMA dan SMK tidak cair serentak? Kapan Pencairan November 2021?

Simak informasi terkini seputar pencairan dana KJP Plus oleh JakOne Mobile dan Disdik DKI Jakarta.

Bantuan Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) menjadi salah satu bantuan yang paling dinanti masyarakat Jakarta, sebab dengan dana tersebut siswa dapat menggunakan untuk kebutuhan perlengkapan sekolah dan biaya lainnya sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) merupakan  program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Manfaat yang diperoleh dari siswa penerima KJP Plus
 
Adanya KJP Plus dapat meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan, Wajib Belajar 12 Tahun.
 

Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi.

Mendorong siswa putus sekolah (drop out) atau anak tidak sekolah agar mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Adapun besaran dana per bulan yang akan didapatkan oleh siswa penerima KJP Plus Tahap I/2021 adalah :
  • Siswa/Siswi Jenjang SD/MI/SLB : Rp250.000
  • Siswa/Siswi Jenjang   SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp300.000
  • Siswa/Siswi Jenjang   SMA/MA/SMALB sebesar Rp420.000
  • Siswa/Siswi Jenjang   SMK sebesar Rp450.000
  • Siswa/Siswi Jenjang   PKBM sebesar Rp300.000
  • Siswa/Siswi Jenjang   LKP sebesar Rp1,8 juta/semester
Selain itu,  para orang tua murid bisa cek informasi jadwal rencana pencairan KJP Plus Tahap 2/2021 melalui laman Instagram JakOne Mobile dan Disdik DKI Jakarta.
 

Bisanya pengumuman pencairan KJP Plus Tahap 2 akan diunggah pihak Disdik DKI Jakarta menjelang pertengahan bulan.
 
Hingga saat ini untuk jadwal  tanggal pencairan dana KJP Plus tahap 2 tingkat  SD, SMP, SMA, dan SMK belum ada pengumuman secara resmi yang dikeluarkan dari pihak terkait.

Namun, tim Seputar Lampung menelusuri terkait perkiraan jadwal jadwal  tanggal pencairan dana KJP Plus tahap 2 dari akun media sosial UPT P4OP yang diunggah pada  27 November 2020 terkait penjadwalan pencairan Plus tahap 2.

“Nah ini nih yang ditunggu-tunggu dari kemarin! Pengumuman penting bagi kamu penerima KJP Plus dan KJMU. Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2020 dijadwalkan cair mulai tanggal 27 November 2020,” tulis akun upt.p4op, sebagaimana dilansir Seputar Lampung dari laman Instagram, pada  14  November  2021.

Berdasarkan jadwal pencairan tahun lalu yang dilakukan pada minggu keempat November 2020, maka KJP Plus tahap 2/2021 bisa diperkirakan bisa saja juga akan mulai dicairkan pada minggu keempat November 2021 atau sekitar tanggal 27 November. Namun perlu diingat ini hanyalah prediksi saja, untuk info selengkapnya cek secara berkala informasi terkini melalui akun media sosial UPT P4OP.

Selain itu, untuk pencairan KJP Plus biasanya tidak dilakukan secara serentak, terlihat dari beberapa kali penyaluran KJP Plus tahap 1 yang dilakukan secara bertahap.

"Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2021. Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap 1 tahun 2021 akan dilaksanakan secara bertahap. Pencairan hari ini untuk jenjang SD sederajat," tulis akun @jakone.mobile, sebagaiman dilansir Seputarlampung.com dari laman Instagram, pada 14 November 2021.
 

Berikut kriteria  siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang dipastikan batal atau tidak bisa  menerima dana bantuan KJP Plus tahap 1 dari DKI Jakarta, yakni:

1.  Tidak terdaftar dan tidak aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2.  Tidak terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
3. Siswa bukan merupakan warga DKI Jakarta dan  tidak berdomisili di DKI JAKARTA.
4. Siswa tidak dapat membuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Cek terlebih dahulu di sini, apakah Anda termasuk kedalam siswa sebagai penerima KJP Plus tahun 2021. Berikut langkah-langkahnya, yakni:

1. Buka laman atau link kjp.jakarta.go.id
2. Selanjutnya, masukkan  nomor NIK siswa.
3. Berikutnya,  pilih tahap dan tahun
4. Terakhir, klik Cek.

Berikut, informasi terbaru pencairan KJP Plus tahap 2 yang dapat Anda lihat melalui laman kjp.jakarta.go.id atau langsung pantau media sosial UPT P40P atau Disdik DKI Jakarta.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Instagram kjp.jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah