SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) tahap 2 tahun 2021 bakal ditransfer ke rekening Bank DKI siswa SD, SMP, SMA dan SMK golongan ini. Bagaimana kriterianya? Simak informasi selengkapnya.
Telah kita ketahui bahwa, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah melakukan pendataan penerima KJP Plus Tahap 2 untuk melanjutkan proses pencairan dana KJP Plus bagi siswa yang dikategorikan tidak mampu.
Pencairan dana bantuan pendidikan KJP Plus tahap 2 ini disalurkan melalui rekening Bank DKI.
Baca Juga: Prediksi Jadwal Pencairan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021, Akankah Sama Waktunya dengan Tahun Lalu?
Dalam proses penetapan penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021 untuk siswa SD hingga SMA ini terdapat beberapa mekanisme yang dilakukan, meliputi:
· 13 – 25 September 2021
Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui sekolah
· 13 – 25 September 2021
Calon penerima melengkapi berkas melalui sekolah