SEPUTARLAMPUNG.COM – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah resmi merilis hasil pengumuman CPNS 2021. Bersamaan dengan itu, BKN juga merilis kisi-kisi materi soal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) tahap 1.
Sebagaimana isi pengumuman dari BKN, SKB bisa diikuti oleh peserta CPNS 2021 yang telah lolos tes SKD.
Berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021 pelaksanaan SKB tahap I akan digelar mulai 15-28 November 2021
Bagi peserta yang telah dipastikan lolos menuju tahap SKB, bisa mempersiapkan diri dari sekarang dengan mempelajari materi soal SKB.
Nantinya, nilai SKD dan SKB peserta CPNS akan dilakukan integrasi untuk mendapatkan peserta yang berhak menyandang status sebagai CPNS dan mendapatkan Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil (NIP).
Selain melihat nilai skd dan SKB, peserta juga harus bisa lolos memenuhi batas dari 3 kali jumlah kebutuhan jabatan pada formasi yang dilamar. Hal ini berdasarkan pada Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021.
Jika ada peserta memiliki nilai sama yang masih berada dalam batas 3 kali dari jumlah kebutuhan jabatan, maka nilai mereka diseleksi kembali secara urut dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Jika hasilnya masih belum didapat, para peserta dengan nilai sama akan diikutkan pada tes SKB.