KJP Plus Tahap 2 Pasti Cair jika Siswa SD-SMA Penuhi 3 Syarat, Cek Daftar Penerima KJP 2021 di Link Ini

- 11 November 2021, 10:00 WIB
Ilustrasi KJP Plus 2021.
Ilustrasi KJP Plus 2021. /kjp.jakarta.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK daerah DKI Jakarta pasti mendapatkan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) tahap 2 tahun 2021 jika memenuhi 3 persyaratan ini. Apa sajakah? Simak ulasan berikut.

KJP Plus adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan biaya penuh dari APBD Provinsi.

Namun tidak semua siswa yang tergolong tidak mampu bisa mendapatkan dana KJP Plus. Hanya golongan siswa yang memenuhi persyaratan yang bisa mendapatkan bantuan ini.

Kini pencairan KJP Plus akan memasuki tahapan kedua. Pencairan KJP tahap 2 ini dilakukan untuk lebih mengoptimalkan penyaluran dana bantuan KJP Plus yang belum tersalurkan di tahap 1 sebelumnya.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sendiri telah melakukan pendataan penerima KJP Plus Tahap 2 untuk melanjutkan proses pencairan dana KJP Plus bagi siswa yang dikategorikan tidak mampu.

Baca Juga: INI Redeem Code Genshin Impact Terbaru 11 November 2021, Ada Mora, Hero's Wit dan Primogems Gratis

Dalam proses penetapan penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021 untuk siswa SD hingga SMA ini terdapat beberapa mekanisme yang dilakukan, meliputi:

· 13 – 25 September 2021

Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui sekolah

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Instagram Disdik DKI Jakarta UPT P4OP kjp.jakarta.go.id jakone.mobi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah