SEPUTARLAMPUNG.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera menyalurkan dana bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 2 tahun anggaran 2021 kepada siswa SD, SMP, dan SMA/SMK di DKI Jakarta.
KJP Plus Tahap 2 merupakan dana bantuan tunai yang nantinya bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan peserta didik yang mengalami kesulitan ekonomi.
Sebagaimana yang telah diketahui, tahap pendaftaran hingga tahap pendataan final KJP Plus Tahap 2 telah dilakukan sejak pertengahan September 2021 hingga pertengahan Oktober 2021 lalu.
Secara garis besar, berikut mekanisme dan jadwal pendataan penerima KJP Plus tahap 2, yang telah dilakukan:
13 – 25 September 2021
Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui sekolah
13 – 25 September 2021
Calon penerima melengkapi berkas melalui sekolah