Dana KJP Plus Tahap 2/2021 Rp10 Juta Diprediksi Cair Bulan Ini, Siswa SD-SMK Lapor ke Sini jika Tak Terdaftar!

- 10 November 2021, 10:20 WIB
Ilustrasi KJP Plus 2021.
Ilustrasi KJP Plus 2021. /kjp.jakarta.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pencairan bantuan dana pendidikan KJP Plus Tahap 2/2021 diprediksi akan cair pada November 2021. Berikut cara mudah buat laporan jika nama siswa SD, SMP, SMA, dan SMK tidak terdaftar sebagai penerima. Simak selengkapnya di sini.

Seperti diketahui, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah menetapkan data final siswa SD hingga SMK penerima KJP Plus Tahap 2/2021 sejak 1 Oktober 2021 hingga 13 Oktober 2021.

Dimana siswa yang dinyatakan sebagai penerima KJP Plus Tahap 2/2021 dapat segera mendapatkan dana bantuan pendidikan hingga Rp10 juta untuk biaya masuk sekolah baru.

Dilansir dari laman KJP Jakarta, siswa penerima KJP Plus Tahap 2/2022 merupakan siswa yang telah memenuhi persyaratan di bawah ini:

1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Baca Juga: SELAMAT, 2 Kategori Siswa Ini Dijamin Dapat Dana PIP 2021 yang Cair Lagi ke 73.097 Sisa Kuota, Cek di Link Ini

Berikut nominal besaran/bulan KJP Plus per bulan untuk masing-masing tingkat pendidikan :

Sekolah Madrasah Negeri, PKBM, dan LKP

SD/MI/SLB : Rp250.000
SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000
SMA/MA/SMALB : Rp420.000
SMK : Rp450.000
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) : Rp300.000
Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) : Rp1,8 juta/semester.

Sekolah/Madrasah Swasta (Non Peserta PPDB Bersama dan Non Penerima Subsidi Peningkatan Mutu Pendidikan)

SD/MI/SDLB : Rp250.000/bulan (biaya personal), Rp130.000/bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp1 juta.

SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000 /bulan (biaya personal), Rp170.000/bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp1,5 juta.

SMA/MA/SMALB : Rp420.000/bulan (biaya personal), Rp290.000/bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp2,5 juta.

SMK : Rp450.000/bulan (biaya personal), Rp240.000/bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp2,5 juta.

Baca Juga: Sejarah Hari Pahlawan Nasional dan Peristiwa Penting 10 November 1945: Pertempuran Surabaya dan Jembatan Merah

Sekolah Swasta (Peserta PPDB Bersama)

SMA Klaster I : Rp420.000/bulan (biaya personal), maksimal Rp620.000/bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp3 juta.

SMA Klaster II : Rp420.000/bulan (biaya personal), maksimal Rp920.000/bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp7 juta.

SMA Klaster III : Rp420.000/bulan (biaya personal), maksimal Rp1,1/bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp10 juta.

Bansos subsidi peningkatan mutu pendidikan Sekolah Swasta :

SMA/SMK : Rp420.000/bulan (biaya personal), maksimal Rp1,1 juta/bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp2,5 juta.

Adapun, sebagai catatan, penyaluran dana KJP Plus Tahap 2/2021 hanya dicairkan melalui rekening Bank DKI. Dimana siswa yang dinyatakan sebagai penerima wajib melakukan aktivasi rekening Bank DKI untuk mendapatkan dana bantuan pendidikan ini.

Baca Juga: Ismail Marzuki di Google Doodle Hari Pahlawan 10 November 2021, Ini Profilnya dan Lirik Lagu Gugur Bunga

Bagi Anda yang ingin memeriksa status KJP Plus Anda, lakukan cara ini :

1. Masuk ke laman https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/cekStatusPenerima.php

2. Isi NIK

3. Pilih tahun penyaluran, misal '2021'

3. Pilih tahapan penyaluran, misal 'Tahap II'

4. Kemudian klik cek, nanti status KJP Plus Anda atau anak akan muncul.

Jika siswa merasa sudah memenuhi syarat namun dinyatakan tidak terdaftar sebagai penerima KJP Plus, siswa bisa melalui melaporkannya dengan 3 (tiga) cara berikut :

Laman pengaduan KJP Jakarta

1. Buka laman https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/listPengaduanKJP.php
2. Klik 'Isi Pengaduan'
3. Isi Nama, Nomor Identitas, Nomor HP, Alamat Email, Nama Sekolah Siswa
4. Pilih salah satu jenis pengaduan yang ingin disampaikan, seperti 'Pendaftaran KJP', 'Pencairan KJP', atau  'Lainnya'
5. Masukkan nomor captcha yang tersedia
6. Isi aduan yang ingin disampaikan, misal 'Nama siswa tidak terdaftar tapi sudah memenuhi syarat' dan sebagainya
7. Klik 'Kirim'

Baca Juga: UPDATE, Ini Kode Redeem ML Terbaru 10 November 2021, Jangan Lewatkan Hadiah Skin Spesial untuk Hero Favoritmu

Hubungi Pusdatin terdekat

Peserta didik yang tidak terdaftar sebagai calon penerima KJP Plus Tahap 2/2021, bisa segera menghubungi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili.

Lapor melalui laman Pusdatin DKI Jakarta

Siswa juga bisa melaporkannya langsung secara online dengan mengakses laman https://bit.ly/pusdatinjamsosdki .

Namun perlu diketahui, hingga saat ini belum ada pengumuman resmi dari Disdik DKI Jakarta terkait kapan dana bantuan pendidikan ini akan disalurkan ke rekening Bank DKI.

Kendati demikian, jika menilik skema pencairan KJP Plus Tahap 1/2021, dana KJP Plus biasanya akan ditransfer kurang lebih 1 (satu) bulan usai data final siswa ditetapkan.

Maka kemungkinan, dana KJP Plus Tahap 2/2021 baru akan ditransfer ke rekening Bank DKI pada pertengahan bulan ini atau paling lambat pada Minggu ke-3 November 2021.

Baca Juga: KJP PLUS Tahap 2 Sudah Cair jika Ada Notifikasi Ini di HP-mu, Cek Daftar Nama Penerima KJP 2021 di Link Ini

Demikian informasi terbaru terkait prediksi jadwal penyaluran dana KJP Plus Tahap 2/2021 dan cara mudah lapor jika nama siswa tidak terdaftar sebagai penerima KJP Plus Tahap 2/2021. ***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Instagram Disdik DKI Jakarta UPT P4OP kjp.jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah