SEPUTARLAMPUNG.COM - Ada 5 (lima) kategori tipe siswa yang dipastikan tidak bisa menerima KJP Plus Tahap 2/2021. Lalu kapan dan berapa kali dana KJP Plus Tahap 2/2021 cair? Simak informasi selengkapnya di sini.
Seperti diketahui, data final siswa penerima dana bantuan pendidikan khusus di DKI Jakarta ini telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta sejak 1 Oktober 2021 hingga 13 Oktober 2021.
Dimana siswa yang dinyatakan sebagai penerima KJP Plus Tahap 2/2021 bisa mendapatkan bantuan dana pendidikan maksimal Rp10 juta untuk biaya masuk sekolah baru.
Namun, tidak semua siswa di DKI Jakarta bisa mendapatkan skema bantuan KJP Plus Tahap 2/2021.
Ada 5 kategori tipe siswa yang dipastikan tidak bisa menerima bantuan KJP Plus Tahap 2/2021, yakni :
1. Tidak terdaftar atau tercatat tidak aktif sekolah di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Tidak terdaftar dalam DTKS Kemensos, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
3. Bukan warga DKI Jakarta
4. Tidak berdomisili di DKI Jakarta
5. Tidak memiliki Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Adapun, sama seperti skema penyaluran dana KJP Plus pada tahap sebelumnya, pencairan dana KJP Plus Tahap 2 juga akan disalurkan melalui rekening Bank DKI.
Namun, hingga saat ini Disdik DKI Jakarta belum mengumumkan secara resmi terkait kapan jadwal pencairan dana KJP Plus Tahap 2/2021.