SEPUTARLAMPUNG.COM – Siswa SD hingga SMA saat ini tengah menantikan cairnya dana Program Indonesia Pintar (PIP) Kemendikbud 2021, yang disebut-sebut akan cair dalam waktu dekat ini.
Perlu diketahui, sebelum bisa melakukan proses tarik tunai, siswa SD, SMP, dan SMA/SMK harus melakukan aktivasi rekening PIP terlebih dahulu.
Batas waktu aktivasi rekening adalah sampai dengan 31 Oktober 2021. Jika terlewat, maka dana PIP akan hangus.
Hal ini merujuk pada pemberitahuan yang disampaikan melalui Surat Edaran Kemendikbud tentang batas akhir aktivasi rekening PIP, yaitu diperpanjang hingga 31 Oktober 2021.
Dari data yang didapatkan melalui laman resmi pip.kemdikbud.go.id, tercatat ada 681.432 siswa yang belum dicairkan. Jumlah inilah yang nantinya akan mendapatkan dana PIP Kemendikbud 2021.
Dikutip dari laman puslapdik.kemdikbud.go.id, Koordinator Pokja PIP Sofiana Nurjanah mengatakan ada dua kategori peserta didik yang berhak menerima PIP, yakni:
- Siswa yang berasal dari keluarga yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
- Masyarakat miskin/rentan miskin namun karena berbagai hal tidak tercatat di DTKS, dan lantas diusulkan oleh dinas pendidikan atau pemangku kepentingan, seperti DPR atau Lembaga lainnya.