SEPUTARLAMPUNG.COM - Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK segera cek status kepesertaan KJP Plus Tahap 2/2021 sekarang! Dapatkan dana bantuan pendidikan hingga Rp10 juta.
Seperti diketahui, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah usai melakukan penetapan data final peserta didik yang dinyatakan layak menerima KJP Plus Tahap 2/2021 sejak 1 Oktober 2021 hingga 13 Oktober 2021.
Sebagai informasi, hingga saat ini Disdik DKI Jakarta belum mengumumkan kapan pencairan dana KJP Plus Tahap 2/2021 akan dilakukan.
Namun, menilik dari skema penetapan dan pencairan KJP Plus Tahap 1/2021, pencairan dana KJP Plus akan dilakukan sekitar satu bulan usai data final siswa penerima ditetapkan.
Dimana pengumuman data final penerima KJP Plus Tahap 1/2021 disampaikan oleh Disdik DKI Jakarta pada 20 April - 6 April 2021 dan kemudian pencairan dananya baru mulai dicairkan pada 11 Mei 2021.
Maka artinya, ada jarak waktu sekitar 1 bulan 5 hari untuk proses pencairan dana KJP Plus dari Disdik Jakarta kepada siswa SD, SMP, SMA/SMK yang namanya telah ditetapkan sebagai penerima bantuan dana pendidikan ini.
Jika skema waktu penyalurannya tidak berubah, maka siswa yang nantinya ditetapkan sebagai penerima KJP Plus Tahap 2/2021 baru bisa menerima dana bantuan pendidikan kemungkinan pada pertengahan November 2021.
Tak hanya itu, menilik skema penyaluran KJP Plus Tahap 1/2021 yang cair sejak Mei - Oktober 2021 maka dapat dipastikan pencairan dana KJP Plus Tahap 2/2021 pun akan cair sebanyak 6 tahap atau 6 kali melalui Bank DKI.