SK nominasi Penerima PIP adalah SK penetapan peserta didik yang layak diberikan PIP namun belum melakukan aktivasi rekening.
Sedangkan, SK Pemberian PIP adalah SK bagi peserta didik yang layak menerima PIP dan sudah mengaktivasi rekeningnya. Dimana dana PIP tersebut akan segera ditransfer ke rekening siswa yang bersangkutan.
Kedua SK itu sendiri bisa diunduh oleh peserta didik yang namanya terdaftar sebagai penerima PIP di aplikasi SiPintar.
Baca Juga: PIP Resmi Dibatalkan ke Siswa SD Hingga SMK Apabila Tidak Lakukan Tahap Ini, Sebelum 31 Oktober 2021
Sebagai catatan, proses aktivasi rekening baru harus dilakukan siswa yang baru menerima PIP.
Aktivasi rekening bagi siswa yang baru menerima PIP bisa dilakukan di sekolah masing-masing jika terkendala dengan jarak bank penyalur yang jauh atau siswa dan orang tuanya bisa melakukan aktivasi secara mandiri di bank penyalur.
Sedangkan bagi siswa yang tahun sebelumnya sudah menerima PIP dan sudah melakukan aktivasi, tidak perlu lagi mengulang proses yang sama.
Tak hanya itu, dana PIP 2021 juga dipastikan tidak akan cair kepada siswa yang masuk dalam 3 kategori berikut:
1. Tidak menjaga dan menyimpan KIP dengan baik. Pasalnya, setiap peserta didik hanya berhak memiliki 1 (satu) KIP.
2. Tidak menggunakan dana manfaat PIP untuk keperluan yang relevan dengan pendidikan yang sedang ditempuh
3. Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang tercatat putus sekolah atau tidak belajar dengan rajin, disiplin, juga tekun.