Pengambilan secara kolektif ini dapat dikuasakan kepada kepala sekolah/ketua lembaga/bendahara sekolah/bendahara lembaga.
Bank penyalur yang mencairkan dana PIP di antaranya Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Nasional Indonesia (BNI).
Pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkannya di BNI.
Namun, khusus bagi pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP harus didampingi orangtua/wali/guru saat mendatangi bank untuk mencairkan dana tersebut.
Selanjutnya, pemegang KIP melakukan aktivasi rekening apabila akan menggunakan tabungan kemudian menandatangani bukti penerimaan dana dan menerima dana PIP tersebut.
Aktivasi rekening dapat dilakukan dengan 2 cara yakni aktivasi rekening secara kolektif dan aktivasi rekening secara langsung.
Adapun berkas/dokumen yang diserahkan kepada bank penyalur untuk aktivasi rekening secara kolektif adalah sebagai berikut:
- Surat Kuasa dari peserta didik / Orang tua kepada Kepala Sekolah
- Formulir pembukaan rekening SIMPEL PIP dari Bank Penyalur
- Surat Keterangan aktivasi rekening dari kepala sekolah
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) bermaterai ditandatangani Kuasa Peserta Didik
- Fotokopi KTP Kuasa Peserta Didik
- Fotokopi surat pengangkatan jabatan kuasa Peserta Didik yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya.
Adapun berkas/dokumen yang diserahkan kepada bank penyalur untuk aktivasi rekening secara langsung adalah sebagai berikut: