INGAT! Dana PIP Siswa SD, SMP, SMA/SMK 2021 Hangus Jika Melanggar 3 Kewajiban Ini, Cek Kuota Tersisa di Sini

- 24 Oktober 2021, 13:00 WIB
Ilustrasi PIP 2021.
Ilustrasi PIP 2021. /tangkap layar pip.kemdikbud.go.id/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Program Indonesia Pintar (PIP) yang diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi masih akan terus disalurkan kepada siswa SD-SMA.

Tahun ini, PIP yang merupakan program dana bantuan pendidikan setahun sekali akan kembali cair dalam waktu dekat.

Dari pantauan Seputarlampung.com, hingga 24 Oktober 2021, dana PIP telah dicairkan kepada 10.769.688 siswa dan masih tersisa 681.432 siswa yang belum dicairkan. Ini artinya, masih ada peluang untuk mendapatkan dana PIP tahun ini.

Sebagai informasi, PIP merupakan kerjasama antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).

PIP bertujuan membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga yang kurang mampu agar dapat memenuhi kebutuhan pendidikannya. 

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kota Metro pada Minggu, 24 Oktober 2021, BMKG: Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Para penerima manfaat PIP memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), yang menjadi identitas penerima dan syarat wajib untuk bisa mencairkan dana bantuan.

Sampai saat ini penyaluran dan pencairan dana bantuan PIP bagi pelajar SD, SMP, SMA, dan SMK telah selesai disalurkan pada Juli 2021 kepada lebih dari 8,5 juta siswa. 

Sasaran utama bantuan PIP

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PIP Kemdikbud Indonesia Pintar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah