MAAF! PIP Batal Disalurkan ke Siswa SD SMP SMA dan SMK Apabila Tak Lakukan Tahap Ini Sebelum 31 Oktober 2021

- 23 Oktober 2021, 13:40 WIB
Ilustrasi PIP 2021.
Ilustrasi PIP 2021. /tangkap layar pip.kemdikbud.go.id/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Dana PIP 2021 akan batal disalurkan ke siswa SD, SMP SMA, dan SMK, jika tidak melakukan tahap berikut sebelum tanggal batas yang ditentukan, yakni 31 Oktober 2021. Simak informasi selengkapnya di bawah ini.

Sangat disayangkan, apabila dana PIP 2021 harus hangus atau batal disalurkan ke siswa yang tidak melakukan aktivitasi rekening sebelum masa tanggal ditetapkan.

Padahal dana PIP 2021 sangat membantu siswa SD sampai SMK yang tidak mampu untuk melanjutkan pendidikan atau terkendala biaya sekolah yang tinggi.

Maka dari itu, siswa SD, SMP SMA, dan SMK harap perhatikan informasi terkini seputar PIP 2021 yang akan selalu pemerintah sampaikan melalui Kemendikbud atau langsung dari sekolah masing-masing.

Baca Juga: Cek Saldo di HP! KJP Plus Tahap 1 Dijadwalkan Cair ke Siswa SMP, Selain Uang Ternyata Dapat Fasilitas Gratis

Jangan sampai Anda gagal mendapatkan PIP 2021, dikarenakan minim informasi yang seharusnya dana tersebut dapat Anda pergunakan untuk memenuhi kebutuhan sekolah dan bisa melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.

Penerima bantuan dari Program Indonesia Pintar (PIP) dapat dicek melalui laman pip.kemdikbud.go.id, yakni hanya dengan menggunakan NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung, kemudian klik cari, untuk alur pengecekan lebih lengkap ada di akhir artikel ini.

Dilansir Seputarlampung.com dari laman dispendik.surabaya.go.id, menindaklanjuti surat dari kepala pusat pelayanan pembiayaan pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 36/J5.1.2/BP/SK.NOM17/2021 tanggal 23 Agustus 2021 hal:

Baca Juga: Jadwal Acara MotoGP Emilia Romagna, Minggu 24 Oktober 2021: LINK LIVE Streaming Trans 7 dan Tayang Hari Ini

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah