SEPUTARLAMPUNG.COM - Teruntuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang dinyatakan sebagai penerima PIP 2021 harap segera aktivasi rekening sebelum batas waktu yang telah ditentukan. Apabila sesudah batas waktu tersebut, siswa SD hingga SMK tak kunjung aktivasi PIP, maka dana PIP akan hangus atau batal diterima.
Pemerintah akan selalu update info terbaru kapan pencairan PIP jenjang SD, SMP SMA, dan SMK periode 2021. Masyarakat dapat menyimpan nomor berikut agar dapat digunakan untuk melakukan aduan saat pencairan PIP 2021.
Apabila dana bantuan pendidikan PIP Kemendikbud 2021 bagi siswa SD hingga SMK tak kunjung cair atau mengalami kendala saat pencairan, Anda bisa lapor aduan ke laman kemdikbud.lapor.go.id.
Berikut cara mengisi laporan aduan di laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait PIP, yakni:
1. Buka laman kemdikbud.lapor.go.id dan kemudian login.
2. Masukkan dan isi pilihan tipe laporan sebagai "Pengaduan"
3. Masukkan dan isi setiap kolom yang bertanda asterik (*)
4. Pengirim laporan bisa memilih akan mengirimkan secara Anonim atau Rahasia. Atau bisa tidak memilih keduanya
5. Setelah itu lampirkan
data atau lampiran yang dapat mendukung pengaduan Anda. (Kartu KIP)
5. Klik "Lapor" maka aduan pengirim akan tersampaikan kepada instansi Kemdikbud.
Selain pengaduan seperti yang di atas, Anda juga bisa melalui via kirim pesan atau SMS ke nomor SMS: 0857-7529-5050 atau nomor 0811-976-929 dengan format: Propinsi#Kabupaten/Kota#NomorKIP#NamaPenerima#IsiPesan.
Perlu diingat, sebelum melapor Anda harus memastikan siswa tersebut memang terdaftar dalam program tersebut.
Penerima bantuan dari Program Indonesia Pintar (PIP) dapat dicek melalui laman pip.kemdikbud.go.id, yakni hanya dengan menggunakan NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung, kemudian klik cari, untuk alur pengecekan lebih lengkap ada di akhir artikel ini.