Inilah Daftar Nama Siswa SD-SMA Penerima PIP Kemendikbud 2021, Cek di Link Ini dan Cairkan di 2 Bank BUMN Ini

- 21 Oktober 2021, 12:15 WIB
Ilustrasi dana PIP untuk siswa SD hingga SMA 2021.* /Tangkapan Layar pipsd.kemendikbud.go.id
Ilustrasi dana PIP untuk siswa SD hingga SMA 2021.* /Tangkapan Layar pipsd.kemendikbud.go.id /

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pemerintah RI melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi masih tetap melanjutkan penyaluran dana bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud 2021.

Dana bantuan pendidikan yang disebut PIP ini merupakan bantuan yang diberikan setahun sekali bagi siswa jenjang SD hingga SMA, yang masuk dalam rentang usia 6-21 tahun.

Nantinya, dana PIP yang diberikan bisa digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi.

Dikutip dari laman pip.kemdikbud.go.id, ada penambahan kuota penerima yang ditargetkan pemerintah dari yang sebelumnya sebanyak 10,80 juta siswa, kini pemerintah akan menyalurkan ke 11.451.120 siswa. 

Dari pantauan Seputarlampung.com, hingga 21 Oktober  2021, dana PIP telah dicairkan kepada 10.769.688 siswa dan masih tersisa 681.432 siswa yang belum dicairkan.  

Baca Juga: PIP Kemendikbud Hanya Cair di 2 Bank Ini, Cek Nama Siswa SD-SMA Terpilih di Link Ini, Sisa 600 Ribu-an Kuota

Bagi siswa SD hingga SMA yang merasa telah memenuhi semua syarat yang ditetapkan, bisa segera mengecek apakah namanya terdaftar sebagai penerima bantuan PIP Pemerintah atau tidak.

Siswa dapat mengeceknya melalui laman pip.kemdikbud.go.id dengan memasukkan NISN.

Berikut cara cek nama penerima PIP:

- Masuk atau buka laman pip.kemdikbud.go.id

- Pilih menu  “Cek Penerima PIP”

- Kemudian, siswa diminta mengisi NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung dalam kolom yang tersedia.

- Selanjutnya klik “Cek Data”

Dikutip dari jendela.kemendikbud.go.id, proses pencairan atau pengambilan dana PIP dapat dilakukan apabila pemegang KIP membawa bukti pendukung yang sah ke bank penyalur yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

Untuk pengambilan dana PIP dapat dilakukan secara perorangan dan secara kolektif. 

Baca Juga: Daftar Nama Siswa Penerima Bantuan PIP Kemdikbud dan BLT Kemensos Terbaru Pemegang KIP, Cek Hanya di Link Ini

Khusus pengambilan bantuan dana PIP secara kolektif, hanya dapat dilakukan jika berada di wilayah yang memang sulit untuk mengakses bank penyalur.

Kriteria wilayah sulit yang bisa mengambil PIP secara kolektif:

- Tidak adanya kantor bank di kecamatan 

- Biaya transport  ke bank penyalur lebih besar dari bantuan yang akan diterima.

Pengambilan secara kolektif dapat dikuasakan kepada pihak sekolah melalui kepala sekolah/ketua lembaga/bendahara sekolah/bendahara lembaga.

Pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkannya di BNI.

Khusus pemegang KIP jenjang SD/SMP, pengambilan dana PIP harus didampingi orang tua/wali/guru. 

Cara Mencairkan Dana Bantuan PIP:

- Siswa atau orang tua siswa melaporkan nomor KIP ke Sekolah, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), atau Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP).

- Kemudian, sekolah memasukkan nomor KIP peserta didik ke layanan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud, sementara untuk lembaga lain harus mengusulkan pengesahan ke Dinas Pendidikan setempat. 

Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Membuat KIP Bagi Siswa SD, SMP, SMA, SMK, Agar dapat Bantuan PIP dan BLT Anak Sekolah

- Dinas Pendidikan setempat akan menerima data usulan dari lembaga terkait.

- Data akan kembali diproses untuk selanjutnya diverifikasi oleh Direktorat Teknis Kemendikbud.

- Lembaga penyalur dana akan menerima instruksi untuk membuat rekening PIP siswa dan menyalurkan dana bila daftar penerima PIP telah disetujui.

- Lembaga penyalur dana bersama Dinas Pendidikan setempat mengeluarkan Surat Keputusan (SK) sang penerima manfaat dana PIP yang ditujukan kepada Sekolah/SKB/PKPM/LKP. 

- Lembaga pendidikan tersebut selanjutnya akan menginformasikan kepada siswa/orang tua siswa bahwa dana siap dicairkan.

- Lembaga pendidikan akan membuat surat keterangan pencairan dana PIP sebagai pelengkap persyaratan peserta.

- Siswa atau orang tua siswa selanjutnya membawa surat keterangan tersebut dan persyaratan lain untuk mengambil dana PIP di lembaga resmi. 

Baca Juga: Segera Cair Melalui 2 Bank BUMN Ini, Cek Nama Siswa Penerima PIP Oktober 2021, Masih Ada 681 Ribu Kuota

Bagaimana jika siswa tidak memiliki KIP? Apakah masih bisa mendapatkan PIP?

Berdasarkan keterangan yang didapat dari kemdikbud.go.id, siswa SD, SMP, dan SMA/SMK yang tidak memiliki KIP, bisa mendapatkan dana bantuan pendidikan, caranya sebagai berikut:

- Mendaftar ke lembaga dinas pendidikan terdekat dengan membawa Kartu keluarga Sejahtera (KKS).

- Jika tidak memiliki KKS, dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan.

Demikianlah daftar siswa penerima PIP yang bisa Anda cek nama siswa SD,SMP,SMA/SMK penerima dana PIP melalui link Kemendikbud, yang dicairkan Oktober 2021 melalui 2 bank milik negara, BRI dan BNI.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PIP Kemdikbud Jendela Kemdikbud Indonesia Pintar Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah