SEPUTARLAMPUNG.COM – Pemerintah RI melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi masih tetap melanjutkan penyaluran dana bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud 2021.
Dana bantuan pendidikan yang disebut PIP ini merupakan bantuan yang diberikan setahun sekali bagi siswa jenjang SD hingga SMA, yang masuk dalam rentang usia 6-21 tahun.
Nantinya, dana PIP yang diberikan bisa digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi.
Dikutip dari laman pip.kemdikbud.go.id, ada penambahan kuota penerima yang ditargetkan pemerintah dari yang sebelumnya sebanyak 10,80 juta siswa, kini pemerintah akan menyalurkan ke 11.451.120 siswa.
Dari pantauan Seputarlampung.com, hingga 21 Oktober 2021, dana PIP telah dicairkan kepada 10.769.688 siswa dan masih tersisa 681.432 siswa yang belum dicairkan.
Bagi siswa SD hingga SMA yang merasa telah memenuhi semua syarat yang ditetapkan, bisa segera mengecek apakah namanya terdaftar sebagai penerima bantuan PIP Pemerintah atau tidak.
Siswa dapat mengeceknya melalui laman pip.kemdikbud.go.id dengan memasukkan NISN.
Berikut cara cek nama penerima PIP: