Sekolah Swasta (Peserta PPDB Bersama)
SMA Klaster I : Rp420.000/bulan (biaya personal), maksimal Rp620.000/bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp3 juta.
SMA Klaster II : Rp420.000/bulan (biaya personal), maksimal Rp920.000/bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp7 juta.
SMA Klaster III : Rp420.000/bulan (biaya personal), maksimal Rp1,1/bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp10 juta.
Bansos subsidi peningkatan mutu pendidikan Sekolah Swasta :
SMA/SMK : Rp420.000/bulan (biaya personal), maksimal Rp1,1 juta/bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp2,5 juta.
Sebagai catatan, sama seperti skema penyaluran dana pendidikan ini sebelumnya, penerima KJP Plus Tahap 2/2021 hanya bisa mencairkan bantuan dana pendidikan ini di Bank DKI.
Adapun, penyaluran dananya sendiri diperkirakan akan dimulai dilakukan pada pertengahan November 2021 dan akan diberikan dalam 6 tahap atau 6 kali pencairan.