Terakhir Hari Ini, Siswa SD - SMA Segera Cek Daftar Penerima KJP Plus Tahap 2/2021, Dapatkan Dana Rp10 Juta

- 13 Oktober 2021, 13:15 WIB
Ilustrasi KJP Plus 2021.
Ilustrasi KJP Plus 2021. /kjp.jakarta.go.id

Baca Juga: Apa yang dimaksud Pemanasan Global? Bencana Apa yang Akan Terjadi Jika Dibiarkan? Jawaban Kelas 3 Tema 3

Sekolah Swasta (Peserta PPDB Bersama)

SMA Klaster I : Rp420.000/bulan (biaya personal), maksimal Rp620.000/bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp3 juta.

SMA Klaster II : Rp420.000/bulan (biaya personal), maksimal Rp920.000/bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp7 juta.

SMA Klaster III : Rp420.000/bulan (biaya personal), maksimal Rp1,1/bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp10 juta.

Bansos subsidi peningkatan mutu pendidikan Sekolah Swasta :

SMA/SMK : Rp420.000/bulan (biaya personal), maksimal Rp1,1 juta/bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp2,5 juta.

Sebagai catatan, sama seperti skema penyaluran dana pendidikan ini sebelumnya, penerima KJP Plus Tahap 2/2021 hanya bisa mencairkan bantuan dana pendidikan ini di Bank DKI.

Adapun, penyaluran dananya sendiri diperkirakan akan dimulai dilakukan pada pertengahan November 2021 dan akan diberikan dalam 6 tahap atau 6 kali pencairan.

Baca Juga: PIP 2021 bagi 267 Ribu Siswa SD-SMA akan Cair Oktober? Pastikan Anda Tidak Termasuk 3 Golongan Siswa Ini

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Instagram Disdik DKI Jakarta kjp.jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah