Masih Ada 267 Ribu Kuota, Kenapa Dana PIP Belum Cair Oktober 2021? Cek Proses Penyalurannya di Sini

- 5 Oktober 2021, 09:00 WIB
Ilustrasi PIP 2021.
Ilustrasi PIP 2021. /tangkap layar pip.kemdikbud.go.id/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Siswa SD, SMP, SMA/SMK yang belum mendapatkan dana PIP hingga Oktober 2021 bisa segera mengecek laman pip.kemdikbud.go.id karena masih ada sekitar 267 ribu kuota penerima Program Indonesia Pintar yang akan mendapatkan dana bantuan pendidikan ini.

Sebagai informasi, hingga 15 September 2021, dana PIP telah dicairkan kepada sekitar 10,54 juta siswa dari target penyaluran sebanyak 10,87 juta siswa.

Dimana dari total 10,54 juta siswa yang telah mendapatkan PIP, pencairan dana PIP kepada siswa SMA/SMK telah dilakukan sejak 31 Juli 2021 dan penyaluran dana PIP kepada siswa SD dan SMP disalurkan sejak 5 Agustus 2021.

Berikut rincian data pencairan Dana PIP per 15 September 2021 pada tiap jenjang pendidikan :

Baca Juga: Siswa SD - SMA Cek DTKS Kemensos Sekarang, BLT Anak Sekolah Cair Oktober 2021, Dapatkan Dana Rp4,4 Juta

Dicairkan
SD : 6.249.710
SMP : 3.063.073
SMA : 545.158
SMK : 682.613

Total siswa yang sudah menerima dana PIP : 10.540.554 siswa

Belum cair
SD : 154.248
SMP : 47.707
SMA : 21.256
SMK : 44.110

Total siswa yang belum mendapatkan dana PIP : 267.321 siswa

Menilik dari data tersebut, artinya masih ada sekitar 267.321 siswa yang akan segera mendapatkan bantuan dana pendidikan ini.

Adapun, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014, besaran dana PIP yang diberikan untuk tiap jenjang pendidikan berbeda-beda, yakni:

1. SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.
2. SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun
3. SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1.000.000/tahun 

Baca Juga: PESAN Penting Peringatan Hari Tanpa Bra Setiap 13 Oktober: Waspada Kanker Payudara, Lakukan 2 Hal ini Segera!

Peserta didik yang ingin mengetahui apakah dirinya menjadi penerima PIP bisa melakukan hal ini :

1. Akses laman pip.kemdikbud.go.id atau KLIK DI SINI

2. Isi data yang muncul di kolom "Cari Penerima PIP".

3. Isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)

4. Isi tanggal lahir, bulan lahir, dan tahun kelahiran

5. Tulisan nama Ibu Kandung kemudian klik 'Cari'

6. Informasi terkait status kepesertaan PIP akan muncul 

Baca Juga: Pelaku UMKM, Ini Cara Mudah Dapatkan BLT PKL dan Warung Rp1,2 juta Oktober 2021, Dicairkan TNI/Polri

Pertanyaan seputar PIP yang sering muncul adalah "Kenapa Dana PIP belum cair juga hingga awal Oktober 2021?".

Hingga saat ini Kemdikbud belum mengumumkan kapan tanggal pasti penyaluran dana PIP akan kembali dilakukan. Namun, dilansir dari Puslapdik Kemdikbud, pencairan dana PIP kepada sekitar 267 ribu siswa SD, SMP, SMA/SMK kemungkinan akan kembali dilakukan pada Oktober 2021.

Hal itu lantaran hingga 30 September 2021 data calon penerima Dana PIP masih dalam tahap evaluasi.

Menurut keterangan dari Sofiana Nurjanah, Koordinator Pokja PIP di Puslapdik, tahap evaluasi peserta didik yang akan menerima dana PIP pada 2021 memang memakan waktu yang cukup panjang.

Pasalnya, ketepatan sasaran penerima PIP dipengaruhi keakuratan data dari DTKS dan usulan dinas pendidikan dan pemangku kepentingan.

Selain itu, pada 2021, ada perubahan skema penyaluran dana PIP bagi peserta didik yang dinyatakan sebagai penerima PIP. Yakni terkait perubahan Surat Keputusan (SK). 

Baca Juga: Pelaku UMKM, Ini Cara Mudah Dapatkan BLT PKL dan Warung Rp1,2 juta Oktober 2021, Dicairkan TNI/Polri

Sofiana menjelaskan pada 2021, ada dua jenis SK yang akan diberikan kepada siswa penerima dana PIP. Kedua SK itu adalah SK Nominasi Penerima PIP dan SK Pemberian PIP.

SK nominasi Penerima PIP adalah SK penetapan peserta didik yang layak diberikan PIP namun belum melakukan aktivasi rekening.

Sedangkan, SK Pemberian PIP adalah SK bagi peserta didik yang layak menerima PIP dan sudah mengaktivasi rekeningnya. Dimana dana PIP tersebut akan segera ditransfer ke rekening siswa yang bersangkutan.

Kedua SK itu sendiri bisa diunduh oleh peserta didik yang namanya terdaftar sebagai penerima PIP di aplikasi SiPintar.

Artinya, jika lolos tahap evaluasi pada 30 September 2021 dan sudah menerima SK, maka siswa yang dinyatakan menerima PIP wajib melakukan aktivasi rekening untuk mencairkan dana PIP pada Oktober 2021.

Sebagai informasi, proses aktivasi rekening harus dilakukan siswa yang baru menerima PIP. Sedangkan bagi siswa yang tahun sebelumnya sudah menerima PIP dan sudah melakukan aktivasi, tidak perlu lagi mengulang proses yang sama.

Baca Juga: UPDATE: Bocoran Jadwal Pencairan PIP Oktober 2021, Siswa SD - SMA Pastikan Namamu Terdaftar di Sini

Aktivasi rekening ini bisa dilakukan di sekolah masing-masing jika terkendala dengan jarak bank penyalur yang jauh atau siswa dan orang tuanya bisa melakukan aktivasi secara mandiri di bank penyalur yang ditunjuk oleh Pemerintah sesuai yang tertera di laman pip.kemdikbud.go.id .

Adapun, perlu diketahui, ada dua Bank Himbara yang ditunjuk sebagai lembaga keuangan penyaluran dana PIP. Yakni BRI dan BNI.

Siswa penerima PIP dengan jenjang SD, SMP, SMK, Paket A, Paket B, atau Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA atau Paket C dapat mencairkannya di BNI.

Demikian informasi terbaru terkait cara mudah untuk mengecek daftar 267 ribu siswa yang akan mendapatkan dana PIP 2021.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PIP Kemdikbud Jendela Kemdikbud Indonesia Pintar Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah