Sudah Cair ke 10,54 Juta Siswa, Penerima Dana PIP Wajib Lakukan 3 Hal Ini jika Tak Ingin Statusnya Dihentikan

- 4 Oktober 2021, 08:00 WIB
Ilustrasi PIP 2021.
Ilustrasi PIP 2021. /tangkap layar pip.kemdikbud.go.id/

1. Menjaga dan menyimpan KIP dengan baik. Pasalnya, setiap peserta didik hanya berhak memiliki 1 (satu) KIP.
2. Dana manfaat PIP harus digunakan untuk keperluan yang relevan dengan pendidikan yang sedang ditempuh
3. Tidak boleh putus sekolah dan belajar dengan rajin, disiplin, dan tekun. 

Baca Juga: Bangga! Lampung Sabet 2 Medali Emas di PON XX Papua dari Cabang Olahraga Sofbol dan Muaythai

Namun, jika tanpa sengaja KIP hilang karena terjatuh di jalan, peserta didik yang kehilangan bisa menghubungi kontak pengaduan PIP dengan melakukan 4 (empat) cara mudah ini, yakni:

1. Kunjungi laman pengaduanpip.kemdikbud.go.id

2. SMS ke nomor 0857-7529-5050 atau 0811-976-929

Dengan format: Propinsi#Kabupaten/Kota#NomorKIP#NamaPenerima#IsiPesan

3. Kirim email ke [email protected]

4. Hubungi nomor telepon 021 5703303 atau 021 57903020

Sebagai catatan, untuk penggantian kartu baru, pemilik KIP wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.

Peserta didik yang ingin mengetahui apakah dirinya menjadi penerima PIP pada Oktober 2021 bisa melakukan hal ini :

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PIP Kemdikbud Indonesia Pintar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah