Sudah Cair ke 10,54 Juta Siswa, Penerima Dana PIP Wajib Lakukan 3 Hal Ini jika Tak Ingin Statusnya Dihentikan

- 4 Oktober 2021, 08:00 WIB
Ilustrasi PIP 2021.
Ilustrasi PIP 2021. /tangkap layar pip.kemdikbud.go.id/

Belum cair
SD : 154.248
SMP : 47.707
SMA : 21.256
SMK : 44.110

Total siswa yang belum mendapatkan dana PIP : 267.321 siswa

Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014, besaran dana PIP yang diberikan untuk tiap jenjang pendidikan berbeda-beda, yakni:

1. SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.
2. SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun
3.  SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1.000.000/tahun 

Baca Juga: Jadwal Acara TV – ANTV Senin, 4 Oktober 2021: Cagur Naik Bajaj, Ekspedisi Merah, Balika Vadhu

Perlu diketahui, siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang dinyatakan penerima dana PIP boleh menggunakan bantuan dana pendidikan ini untuk :

1. Digunakan untuk biaya personal peserta didik, seperti biaya transportasi dan uang saku.

2. Untuk membeli perlengkapan sekolah atau kursus.

3. Membayar biaya praktik atau biaya uji kompetensi.

Selain itu, penerima PIP juga harus memenuhi 3 (tiga) kewajiban ini jika tak ingin dana insentif ini gagal cair pada Oktober 2021, yaitu :

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PIP Kemdikbud Indonesia Pintar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah