Berikut jadwal lengkap pendataan KJP Plus Tahap 2/2021 seperti dilansir dari Instagram @disdikdki pada 20 September 2021 :
- 13 - 26 September 2021 : Pengumuman data calon penerima KPJ Plus berdasarkan Data Terpadu Pemerintah Provinsi Jakarta dari Sekolah.
- 13 - 25 September 2021 : Pelajar yang dinyatakan datanya tercantum, wajib melengkapi berkas data di Sekolah masing-masing.
- 27 - 30 September 2021 : Berkas yang sudah diserahkan diverifikasi dan divalidasi oleh Disdik DKI Jakarta
- 1 - 13 Oktober 2021: Data final penerima KJP Plus DKI Jakarta ditetapkan dan dana akan segera disalurkan.
Berkas persyaratan calon penerima Kartu Jakarta Pintar Plus yang harus dilengkapi adalah :
1. Form Kelengkapan Data (ada dimenu download)
2. Surat Permohonan KJP Plus (ada dimenu download)
3. Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus
4. Fotocopy KTP
5. Fotocopy Kartu Keluarga
6. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermaterai cukup)
7. Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus
8. Daftar calon penerima KJP Plus tahun 2020 ( di tanda tangani Kepala Sekolah mengetahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan Format)
Bagi peserta didik yang tidak terdaftar sebagai calon penerima KJP Plus Tahap 2/2021, Anda dapat menghubungi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili atau Anda bisa melaporkannya langsung ke https://bit.ly/pusdatinjamsosdki .
Berikut nominal besaran/bulan KJP Plus per bulan untuk masing-masing tingkat pendidikan: