Apa Saja Syarat Penerima Bantuan Kuota Data Internet untuk PAUD, Mahasiswa, dan Dosen? Ini Penjelasannya

- 2 September 2021, 12:45 WIB
Syarat Penerima Bantuan Kuota Data Internet Oleh Pemerintah.*
Syarat Penerima Bantuan Kuota Data Internet Oleh Pemerintah.* /Tangkapan Layar / Kemdikbud RI

3. Bagi Mahasiswa:

-          Sebagai Mahasiswa aktif telah terdaftar di PDDikt dan memiliki nomer ponsel aktif.

-          Memiliki Kartu Rencana Studi (KRS) pada semester yang sedang berjalan.

4. Dosen

-          Sebagai tenaga pengajar atau dosen aktif telah terdaftar di PPDikti.

-          Mempunyai nomer registrasi di antaranya NIDN, NIDK maupun NUP.

-          Memiliki nomer ponsel yang masih aktif.

Baca Juga: Link Live Streaming Konser Spesial 'Pun Aku' Iwan Fals di Indosiar dan Vidio, Berikut Ini Jam Tayangnya

Beberapa persyaratan tersebut menjadi salah satu ketentuan yang harus dipenuhi oleh para penerima bantuan kuota data internet jenjang pendidikan, sehingga insentif bantuan ini dapat disalurkan.

Periode bantuan kuota internet ini akan berjalan sekitar tiga bulan terhitung mulai September, Oktober hingga November.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah