3. Bagi Mahasiswa:
- Sebagai Mahasiswa aktif telah terdaftar di PDDikt dan memiliki nomer ponsel aktif.
- Memiliki Kartu Rencana Studi (KRS) pada semester yang sedang berjalan.
4. Dosen
- Sebagai tenaga pengajar atau dosen aktif telah terdaftar di PPDikti.
- Mempunyai nomer registrasi di antaranya NIDN, NIDK maupun NUP.
- Memiliki nomer ponsel yang masih aktif.
Beberapa persyaratan tersebut menjadi salah satu ketentuan yang harus dipenuhi oleh para penerima bantuan kuota data internet jenjang pendidikan, sehingga insentif bantuan ini dapat disalurkan.
Periode bantuan kuota internet ini akan berjalan sekitar tiga bulan terhitung mulai September, Oktober hingga November.