Kapan Pencairan Dana Bantuan PIP 2021 untuk SMA dan SMK Dilakukan? Klik link Ini untuk Cek Penerima Bantuan

- 25 Agustus 2021, 19:15 WIB
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar.
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar. /Indonesia Pintar Kemdikbud

SEPUTARLAMPUNG.COM – Kapan pencairan dana Program Indonesia Pinter (PIP) 2021 untuk Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dilakukan? Simak penjelasan berikut.

Informasi mengenai pencairan dana PIP 2021 dari SD hingga SMA dapat dicek melalui website resmi Puslapdik Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan.

PIP merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin.

Baca Juga: BPUM Rp1,2 Juta Belum Cair pada Agustus 2021? Segera Cek 2 Link Ini dan Lakukan Reservasi Online

Tujuan dari bantuan ini yaitu untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.

Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah dan kembali melanjutkan pendidikannya.

Dana PIP yang diberikan dapat digunakan untuk membantu biaya personal pendidikan peserta didik.

Dilansir seputarlampung.com dari laman pip.kemendikbud.go.id, pencairan dana bantuan PIP untuk SMA dan SMK telah dilakukan pemerintah sejak Sabtu, 31 Juli 2021.

Oleh karena itu, bagi pelajar SMA dan SMK segera cek data penerima Anda untuk mengetahui informasi pencairan dana bantuan PIP 2021.

Baca Juga: Beri Kesempatan Generasi Muda Jadi The Next Leader, BUMN Muda Luncurkan Program Mentorship, Diisi Erick Thohir

Berikut cara cek penerima bantuan PIP 2021 :

- Buka link pip.kemdikbud.go.id

- Setelah terbuka, maka akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’

- Isi data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama Ibu Kandung

- Klik cari, lalu informasi mengenai penerima dapat dilihat.

Sekedar informasi, berikut informasi mengenai syarat penerima PIP :

1. Peserta didik pemegang KIP;

2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus;

3. Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.

Baca Juga: Ini Contoh Lagu Nasional/Daerah Miliki Tangga Nada Mayor dan Minor! Kunci Jawaban Kelas 5 Tema 3 Hal 18 dan 19

Besaran dana yang diterima oleh siswa SD hingga SMK pun beragam mulai dari Rp450.000 sampai Rp1 juta. Berikut besaran dana yang akan diterima siswa SD hingga SMA :

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.***

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x